Otto Hasibuan: Jessica Buat Pembelaan Berdasarkan Perasaannya

Otto menjelaskan, tim penasihat hukum tidak memberikan arahan khusus terkait nota pembelaan yang dibuat Jessica.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 12 Okt 2016, 07:10 WIB
Diterbitkan 12 Okt 2016, 07:10 WIB
20160926- Jessica Kumala Wongso Berkacamata-Jakarta- Helmi Afandi
Jessica Kumala Wongso tampil beda saat mengikuti persidangan ke 25 di PN Jakpus, Senin (26/9). Jessica mengenakan kacamata saat sidang menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakkir. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso hari ini.

Sidang ke-28 ini bakal digelar dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari Jessica atas tuntutan hukuman 20 tahun penjara.

Penasihat hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, pihaknya telah menyiapkan dua pleidoi. Pertama, pleidoi dibuat dan akan dibaca sendiri oleh Jessica. Begitu pula tim penasihat hukum telah menyiapkan pleidoi sendiri.

"Jessica bikin sendiri dia punya pembelaan. ‎Kalau penasihat hukum juga punya sendiri," ujar Otto kepada Liputan6.com, Jakarta, Selasa malam, 11 Oktober 2016.

Otto menjelaskan, tim penasihat hukum tidak memberikan arahan khusus terkait nota pembelaan yang dibuat Jessica. Kliennya itu telah menyusun pleidoi berdasarkan apa yang telah dialaminya sendiri.

"Jessica bikin pembelaan sendiri berdasarkan perasaannya, ungkapan hatinya. Dia bebas bikin sendiri, tidak ada arahan. Kalau dari kita (penasihat hukum) buatnya dari segi hukum," tutur dia.

Wayan Mirna Salihin tewas usai minum es kopi Vietnam yang dipesankan Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat pada Rabu 6 Januari 2016.

Dalam perkara ini, Jessica menjadi satu-satunya terdakwa dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Jaksa Penuntut Umum menuntut Jessica Kumala Wongso hukuman 20 tahun penjara.Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin itu, menurut jaksa terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jessica Kumala atau Jessica Kumala Wongso dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Melanie salah satu JPU, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 5 September 2016.

Tanpa hal yang meringankan, JPU menjelaskan lima alasan yang memberatkan Jessica. Pertama, menurut Jaksa Melanie, meninggalnya Mirna, telah membuat kepedihan yang sangat mendalam bagi keluarga.

"Kedua perencanaan terdakwa dilakukan secara matang, sehingga terlihat keteguhan," ucap Melanie di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 5 September 2016.

Hal ketiga yang memberatkan adalah perbuatan Jessica dinilai sangat keji. Sebab, Jessica melakukannya terhadap temannya sendiri. "Keempat perbuatan tergolong sadis karena tak langsung membunuh, tetapi membuat korban tersiksa," ia memaparkan.

"Kelima saudara terdakwa dalam pemeriksaan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara tidak ada hal-hal yang meringankan," jaksa Melanie menjelaskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya