Harapan di Ultah Jessica Jelang Pembacaan Nota Pembelaan

Imelda mengaku, Jessica ikut menangis saat perayaan ulang tahunnya.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 10 Okt 2016, 07:38 WIB
Diterbitkan 10 Okt 2016, 07:38 WIB
Nanda Perdana Putra/Liputan6.com
Jessica Kumala Wongso merayakan ulang tahun di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur (Nanda Perdana Putra/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Jessica Kumala Wongso merayakan ulang tahun di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Minggu 9 Oktober 2016. Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin itu genap berusia 28 tahun.

Sang Ibu, yakni Imelda Wongso bersama tim pengacara datang membesuk Jessica di Rutan Pondok Bambu. Dia membawa ayam bakar untuk anak bungsunya itu.

Salah satu pengacara Jessica, Hidayat Boestam, mengatakan, tidak ada permintaan khusus dari kliennya itu. Keluarga pun tidak menyiapkan bawaan tertentu untuk perayaan ulang tahun Jessica.

"Ibu enggak bawa apa-apa. Tidak ada permintaan khusus kepada keluarga. Hanya simpatisan yang bawa kue dan kado. Tidak ada tiup lilin," kata Hidayat di Rutan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu.

Ibu Jessica menyebut, ada acara doa bersama dalam perayaan ulang tahun anaknya. Dia tidak menampik bahwa sangat bersedih dengan keadaan si bungsu saat ini.

Imelda mengaku, Jessica ikut menangis saat perayaan ulang tahunnya. Selain itu, acara sederhana itu juga digunakan untuk konsultasi rohani Jessica.

"Sudah tadi tangis-tangisan di dalam," jelas dia.

Imelda sangat berharap Jessica dapat lepas dari kasus yang menjeratnya itu. Terlebih, bukti yang ada bagi dia jelas tidak cukup menahan anak bungsunya.

"Berharap bebas," pungkas Imelda.

Jessica Kumala Wongso saat mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan Mirna Salihin di PN Jakpus, Rabu, (21/9). Sidang menghadirkan saksi Ahli Patologi Forensik dari Australia, Michael David Robertsondi. (Liputan6.com/Helmi Afandi) Jaksa Penuntut Umum menuntut Jessica Kumala Wongso hukuman 20 tahun penjara.Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin itu, menurut jaksa terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jessica Kumala atau Jessica Kumala Wongso dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Melanie salah satu JPU, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 5 September 2016.

Tanpa hal yang meringankan, JPU menjelaskan lima alasan yang memberatkan Jessica. Pertama, menurut Jaksa Melanie, meninggalnya Mirna, telah membuat kepedihan yang sangat mendalam bagi keluarga.

"Kedua perencanaan terdakwa dilakukan secara matang, sehingga terlihat keteguhan," ucap Melanie di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 5 September 2016.

Hal ketiga yang memberatkan adalah perbuatan Jessica dinilai sangat keji. Sebab, Jessica melakukannya terhadap temannya sendiri. "Keempat perbuatan tergolong sadis karena tak langsung membunuh, tetapi membuat korban tersiksa," ia memaparkan.

"Kelima saudara terdakwa dalam pemeriksaan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara tidak ada hal-hal yang meringankan," jaksa Melanie menjelaskan.

Menanggapi tuntutan ini Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kisworo langsung menyampaikan pertanyaan kepada Jessica. Apakah nota pembelaan akan ditulis Jessica sendiri atau bersamaan dengan penasihat hukum?

Pertanyaan tersebut langsung direspons Jessica. Ia menyatakan siap menulis nota pembelaannya sendiri. Sidang pembacaan nota pembelaan ini rencananya digelar pada Rabu 12 Oktober 2016.

"Saya akan buat sendiri yang mulia," ujar Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu malam, 5 Oktober 2016.

Suami Mirna, Arif Setiawan Soemarko marah lantaran ia merasa keluarganya telah di fitnah oleh pengacara Jessica Kumala Wongso. (Foto: Instagram/Wayan Mirna Salihin)

Sementara itu, pihak keluarga Mirna tidak puas dan merasa kecewa dengan tuntutan jaksa. Mereka meminta agar hukuman Jessica nantinya diperberat.

"Saya tidak puas dan kecewa sekali," ujar suami Wayan Mirna Salihin, Arief Soemarko, sambil terisak saat jumpa pers di sebuah restoran di gedung Panin Tower, di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis 6 Oktober 2016.

Arief menyebut, keluarga tidak merasa puas dengan tuntutan tersebut. Sebab, akibat perbuatan Jessica, Mirna meninggal.

"Pemutaran balik fakta yang luar biasa menurut saya. Karena kami keluarga tidak pernah merasa puas, karena Mirna hilang. Enggak bisa balik lagi," kata dia.

Dia meminta agar Jessica dihukum seberat-beratnya. Selain itu, hukuman berat terhadap Jessica untuk mencegah tindakan serupa tidak terjadi pada orang lain.

Wayan Mirna Salihin mengembuskan napas terakhir usai meminum es kopi Vietnam yang dipesankan oleh Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat pada 6 Januari 2016. Polisi menduga, kopi tersebut mengandung racun sianida.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya