Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus beras oplosan atau mafia beras yang terungkap di Pasar Induk Cipinang, Jakarta Timur.
Kelima tersangka yakni Kepala Bulog Divisi Regional DKI-Banten Agus Dwi dan empat lainnya merupakan distributor beras, yang memperoleh beras Bulog secara tidak resmi atau ilegal.
Baca Juga
"Tersangka inisial AD, TID, SAA, CS, dan J. Tersangka ini ditangkap di tempat berbeda," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Ari Dono Sukmanto dalam pesan tertulis di Jakarta, Kamis (13/10/2016).
Advertisement
Dia menjelaskan, penangkapan lima tersangka berlangsung setelah anak buahnya menggeledah kantor Bulog Divisi Regional DKI-Banten di Jalan Perintis Kemerdekaan, Nomor 1, Kelapa Gading, Jakarta Utara, dan sejumlah tempat lainnya pada Kamis siang tadi. Selain mengamankan lima tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
"Ada beberapa dokumen yang kami sita. Termasuk bukti pembayaran (transfer) dari distributor tidak resmi untuk pembelian Cadangan Beras Pemerintah (CBP)," ungkap jenderal polisi bintang tiga ini.
Saat ini, Ari menambahkan, kelima tersangka masih diinterogasi oleh penyidik Dit Tipideksus Bareskrim. "Untuk sementara terhadap para tersangka dipersangkakan melanggar UU Pangan, UU perdagangan, UU Perlindungan Konsumen, UU Tipikor dan TPPU," papar Ari.