Liputan6.com, Jakarta - Polri mengeluhkan minimnya hukuman bagi pelaku peredaran narkoba di Timor Leste. Situasi ini kerap dimanfaatkan produsen narkoba dari luar negeri dengan menjadikan Timor Leste sebagai negara transit penyelundupan narkoba.
"Kejahatan maksimal untuk narkotika di sana (Timor Leste) hanya dua tahun," ujar Kepala Biro Misi Internasional Divisi Hubungan Internasional Polri Brigjen Pol Johny Asadoma di sela Sidang Umum Interpol, Bali Nusa Dua Convention Center, Selasa (8/11/2016).
Baca Juga
Menurut Johny, lemahnya hukum di negara pecahan Indonesia itu, dimanfaatkan produsen narkoba dari luar negeri dengan menjadikan Timor Leste sebagai negara transit penyelundupan narkoba.
Advertisement
"Perbatasan darat Timur Leste dan Indonesia sangat panjang. Banyak sekali jalur tikus yang digunakan untuk selundupkan narkotik tersebut. Sehingga akan ditingkatkan kerja sama ke depan," ucap Johny.
Karena itu, Johny mengatakan Polri terus meningkatkan kerja sama dengan Kepolisian Timor Leste untuk menekan dan mencegah peredaran narkoba.
"Sehingga akan ditingkatkan kerja sama ke depan. Maka disepakati dibentuk tim khusus antara Polri dengan Kepolisian Timor Leste," Johny menerangkan.
Tak hanya terkait masalah narkoba, Polri dan Kepolisian Timor Leste juga bekerja sama dalam penanganan kejahatan konvensional. Misalnya, kasus pencurian kendaraan bermotor.
Johny mengaku Polri kesulitan untuk menyita barang bukti kendaraan bermotor hasil curian bila sudah berada di Timor Leste.
"Banyak kendaraan bermotor dari Indonesia dibawa ke Kupang, dari Kupang masuk ke Timor Leste. Ketika masuk ke Timor Leste, enggak bisa masuk lagi ke Indonesia. Kalaupun kita tahu barang itu di sana, sulit untuk mengambil barang itu," Johny menandaskan.