Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua KPK Antasari Azhar yang mendapatkan pembebasan bersyarat boleh bernafas lega karena bisa kembali berkumpul bersama keluarga.
Tepat pada pukul 10.10 WIB pagi tadi, Antasari melangkahkan kaki keluar Lapas Tangerang dengan disambut keluarga dan cucunya.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Kamis (10/11/2016), mantan Ketua KPK ini meraih kebebasan bersyarat setelah divonis bersalah atas kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran.
Advertisement
Setiba di rumah, puluhan keluarga, kerabat, dan sahabat menyambutnya. Termasuk sejumlah kolega yang telah pensiun dari kejaksaan.
Sementara itu, bebasnya mantan Ketua KPK Antasari tak menyurutkan keluarga korban Nasrudin Zulkarnaen untuk mencari tahu otak di balik tewasnya keluarga mereka. Mereka mendesak Antasari untuk mengungkapnya.
"Saya menuntut Antasari Azhar segera punya keberanian untuk mengungkap siapa dalang di balik semua itu sebelum saya mengambil tindakan. Saya berikan waktu kepada Antasari Azhar 3 bulan," jelas Andi Syamsudin, adik almaruhm Nasrudin Zulkarnaen.
Pada 5 Desember 2007, Direktur Penuntutan Tindak Pidana Umum, Antasari Azhar terpilih sebagai Ketua KPK dengan masa jabatan 2007-2011.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melantik pria kelahiran Pangkal Pinang, 18 Maret 1952 itu sebagai nahkoda lembaga pemberantasan korupsi menggantikan pendahulunya Taufiequrachman Ruki.
Setelah 2 tahun memimpin lembaga anti korupsi KPK, Antasari mulai mengalami masa-masa sulit. Kasus penembakan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen di kawasan Serpong, Tangerang Selatan menyeretnya ke penjara.