Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI)Â Rizieq Shihab mempertanyakan surat panggilan sebagai saksi atas kasus dugaan penghinaan terhadap penguasa yang dikirimkan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Dia menilai surat panggilan sebagai saksi itu, tidak mencantumkan nama pelapornya.
"Jadi saya betul dipanggil terkait Pasal 207 KUHP yaitu terkait penghinaan kepada penguasa, siapa terlapornya di dalam surat tidak disebut, karena itu kita masih diskusikan dengan tim advokat karena sebuah surat panggilan harus jelas," kata Rizieq di Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2016).
Baca Juga
Elegan Penuh Wibawa, 6 Potret Serasi Ahmad Dhani dan Mulan Jameela di Upacara Tingalan Jumenengan Mangkunegoro X
Hadiri Jumenengan Mangkunegara X di Solo Bareng Ahmad Dhani, Kebaya Mulan Jameela Jadi Sorotan
Ahmad Dhani hingga Melly Goeslaw, 6 Artis Ini Bersuara Setelah Agnez Mo Kena Denda Rp1,5 Miliar
Sebenarnya, dia tidak mempermasalahkan pemanggilan sebagai saksi di Polda Metro Jaya. Hanya saja, dia meminta surat pemanggilan yang dikirimkan oleh penyidik dilengkapi.
Advertisement
"Saya mau dijadikan saksi terlapornya siapa setelah itu kita minta supaya Polda bersikap profesional, silakan kirim surat kepada saya. Saya akan datang, asal suratnya jelas, untuk terlapor siapa. Jadi kami masih disukusikan dan lihat keputusannya besok," terang Rizieq.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya sempat menerima laporan dari Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) dan Projo terhadap dugaan penghinaan terhadap suatu penguasa sebagaimana yang tertuang dalam pasal 207 KUHP. Di mana terlapornya adalah Ahmad Dhani.
Laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi bernomor LP /5423/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 7 November 2016.
Â