Suap Proyek Jalan, Politisi Demokrat Minta Rupiah Ditukar Dollar

Pernyataan Yogan dibenarkan staf Putu, Novianti. Akan tetapi, sampai uang itu diserahkan tetap dalam mata uang Rupiah.

oleh Oscar Ferri diperbarui 29 Nov 2016, 04:00 WIB
Diterbitkan 29 Nov 2016, 04:00 WIB

Liputan6.com, Jakarta Pengusaha Yogan Askan dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa I Putu Sudiartana, dalam kasus dugaan suap penambahan kegiatan sarana dan prasarana penunjang Provinsi Sumatera Barat, yang berasal dari APBN-P 2016.

Dalam kesaksiannya terungkap, Putu meminta agar uang yang akan diberikan kepadanya, ditukarkan dari Rupiah ke Dollar Singapura.

"Pak Putu tanya waktu di Plaza Senayan, 'uangnya dalam bentuk Rupiah apa bisa kalau diganti ke Singapore Dollar?" ujar Yogan menirukan lagi pernyataan Putu dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 28 November 2016.

Pernyataan Yogan dibenarkan staf Putu, Novianti. Akan tetapi, sampai uang itu diserahkan tetap dalam mata uang Rupiah.

"Benar memang pernah diminta (tukar ke Dollar Singapura). Saya laporkan ke Pak Putu, saya bilang tidak ada Dollar. Lalu dia bilang, 'ya sudah, apa saja diterima'," ujar Novianti.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat, I Putu Sudiartana, menerima suap Rp 500 juta.

Suap diberikan dari pengusaha sebagai hadiah, dengan maksud untuk pengusahaan dana alokasi khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang Provinsi Sumatera Barat, yang berasal dari APBN-P 2016.

Uang Rp 500 juta itu diberikan ke Putu dari 'patungan' sejumlah pengusaha.‎ Rinciannya, ‎Rp 125 juta berasal dari Yogan Askan, Suryadi Halim alias Tando Rp 250 juta, Johandri Rp 75 juta, dan Hamnasri Hamid Rp 50 juta.

Dugaan suap tersebut dilakukan secara bertahap. Pemberian juga dikirim lewat rekening staf pribadi Putu di Komisi III, Novianti.

Atas perbuatan tersebut, Putu didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Putu juga didakwa menerima gratifikasi Rp 2,7 miliar. Gratifikasi itu juga diberikan secara bertahap dari sejumlah pihak.

Atas perbuatannya, Putu didakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya