Liputan6.com, Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan menjalani sidang perdana kasus dugaan penistaan agama hari ini, Selasa 13 Desember 2016 di bekas gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Para pengadil Gubernur nonaktif DKI Jakarta itu terdiri dari lima hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
"H. Dwiarso Budi Santiarto, SH. M.Hum selaku hakim ketua, Jupriyadi SH. M.Hum, dan Abdul Rosyad SH, Joseph V Rahantokman SH, I Wayan Wirjana SH selaku hakim anggota," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi kepada Liputan6.com, di Jakarta, Senin 5 Desember 2016.
Dwiarso didapuk menjadi ketua majelis hakim. Ia merupakan Ketua PN Jakarta Utara. "Tentu karena perkara ini menarik perhatian masyarakat. Sidangnya akan dimulai pada hari Selasa, 13 Desember 2016," ujar Hasoloan.
Advertisement
Soal jumlah pengadil untuk perkara Ahok yang mencapai lima, baginya, bukanlah hal yang luar biasa. Kendati begitu, ia tidak menampik, jika kasus yang melibatkan Ahok tersebut sangat menyita perhatian publik.
"Biasanya tiga atau lima. Harus ganjil. Biar kalau voting tidak deadlock. Perkaranya dinilai menarik perhatian masyarakat luas dan dengan lima orang diharapkan penanganan perkara bisa lebih objektif," papar Hasoloan.
"Sama saja, tidak ada yang istimewa. Semua perkara harus ditangani secara profesional, perlakuannya sama," ucap Hasoloan kepada Liputan6.com, Senin 5 Desember 2016, di Jakarta.
Jejak Para Pengadil
Ketua Majelis Hakim sidang Ahok, Dwiarso merupakan mantan ketua di PN Semarang dan Depok. Ia juga pernah menjadi hakim di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah. Di PN Jakut, Dwiarso terbilang belum lama.
"Di sini (PN Jakut) baru dari Juni 2016. Beliau sudah mengikuti Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas). Kalau tanya perkara ditangani beliau apa saja, saya kurang hafal, bisa cek di Semarang," ujar Hasoloan.
Dwiarso pernah mengadili kasus mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani Sri Ratnaningsih dan kasus mantan hakim adhoc Pengadilan Tipikor Semarang, Asmadinata.
Empat anggota majelis hakim sidang kasus Ahok, adalah Jupriyadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam, dan I Wayan Wirjana.
Advertisement
Jam Terbang
Menurut Hasoloan, para pengadil perkara Ahok memiliki jam terbang yang tinggi. Karena itu, ia meminta masyarakat tidak memberikan pernyataan negatif terlebih dahulu, sebelum sidang digelar.
"Mereka hakim yang sudah punya jam terbang tinggi tentunya. Mereka itu juga luar biasa dan pernah menjadi kepala Pengadilan di daerah-daerah. Pokoknya kalau sudah masuk Ibu kota sudah oke lah," ujar Hasoloan Sianturi.
Dia menuturkan, kelima hakim tersebut sudah tidak perlu diragukan lagi kemampuanya dalam memutus perkara. Hasoloan pun meminta agar semua pihak memberi kesempatan terhadap kelima hakim itu fokus dalam menyidangkan kasus Ahok.
"Janganlah ada komentar-komentar dulu. Nanti biar hakim bekerja maksimal. Semua kan sudah melewati proses saat menunjuk hakim dalam persidangan," tambah Hasoloan.
"Sudah teruji. Yang jelas sudah tinggilah jam terbangnya. Independen jelas pasti," tegas Hasoloan.
Bersih
Dia memastikan, kelima majelis hakim itu bersih. Pernyataan itu menjawab spekulasi soal sepak terjang kelima hakim itu dalam menangani perkara Ahok.
"Bagus. Lima hakim bisa lebih objektif. Tapi ya bukan berarti tiga hakim tidak. Ini kasus sudah tahu semua kan menyedot perhatian publik yang sangat besar. Bersih, enggak ada yang sedang dilaporkan atau sedang dalam berproses di KY (Komisi Yudisial)," kata dia.
Dia juga mengimbau agar tidak ada lagi berkembang spekulasi-spekulasi yang menyebut kelima hakim tersebut bermasalah.
Menurut dia, biarkan hakim bisa bekerja secara profesional tanpa ada gangguan atau intervensi melalui opini tudingan miring yang dialamatkan kepada mereka.
"Itu semua hakim jam terbangnya sudah tinggi dan sudah pernah jadi kepala PN di mana mana. Biarkan hakim bekerja. Tolong jangan membuat macam-macam isu," tutur Hasoloan.
Advertisement