Polantas Korban Pencakaran Dora Natalia Dapat Penghargaan

Penghargaan diberikan karena Aiptu Sutisna dianggap sabar menghadapi Dora Natalia yang melawan.

oleh Andrie Harianto diperbarui 14 Des 2016, 09:20 WIB
Diterbitkan 14 Des 2016, 09:20 WIB
Aiptu Sutisna
Polantas korban cakaran pegawai MA mendapat penghargaan dari Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan (Liputan6.com/dok. TMC Polda Metro Jaya)

Liputan6.com, Jakarta Aiptu Sutisna, anggota Polisi Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang menjadi korban dugaan penganiayaan seorang pegawai Mahkamah Agung bernama Dora Natalia Singarimbun, mendapatkan penghargaan dari Kapolda Metro Jaya.

"Kapolda Metro Jaya memberi Penghargaan kepada Aiptu Sutisna korban penganiayaan kemarin 13/12/16 atas kesabarannya," tulis akun @TMCPoldaMetro pada pukul 07.11 WIB, Rabu (14/12/2016).

"Buah kesabaran dari Aiptu Sutisna (Anggota Sat Patwal PMJ) dibayar dengan Penghargaan dari Kapolda Metro Jaya dihadapan para Perwira Menengah," tulis @TMCPoldaMetro lagi.

Penghargaan tersebut rupanya mendapatkan respons dari akun @oy_palalloi. "Selamat bapak Aiptu Sutisna atas tindakan dan kesabarannya. Salut."

Dora mengamuk dan mencakar Aiptu Sutisna yang diperbantukan untuk sterilisasi busway di Jalan Jatinegara Barat, Selasa, 13 Desember 2016.

Dora disebut tak menerima dirinya ditilang Sutisna. Hal ini membuat Dora mengamuk. Kejadian itu pun direkam dalam video yang kemudian menjadi viral.

Polisi masih menunggu hasil visum et repertum guna menindaklanjuti laporan Aiptu Sutisna. Pemeriksaan, kata Sapta, dilakukan untuk mengetahui ihwal awal mula kejadian yang sempat menyedot perhatian pengendara itu.

"Kita akan periksa satu per satu untuk merunut bagaimana kejadian tersebut bisa terjadi. Kita panggil saksi-saksi, korban, dan terlapor setelah keluar hasil visum," ujar Sapta.

Kepala Biro Humas MA, Ridwan Mansyur, menuturkan Dora telah bekerja cukup lama. "Saya sudah kerja di sini 5 tahun dan dia sudah ada. Pasti sudah lama," ucap Ridwan, Selasa kemarin.

Dia membenarkan apa yang dilakukan Dora, yang diduga memanfaatkan jabatannya, bukan hal yang benar dan tidak tepat dilakukan sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

"Kan, kita ada aturan. Ketentuan dinas atau PNS tidak boleh memanfaatkan jabatan. Tapi namanya manusia, ada saja," Ridwan menandaskan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya