Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPR Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio memenuhi undangan klarifikasi di Bareskrim Polri mengenai pertanyaannya di media yang menyatakan, pengungkapan teroris adalah pengalihan isu.
Namun, keterangan Eko tidak dimasukan penyidik di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Baca Juga
"Enggak, namanya juga klarifikasi, interview kan biasa saja. Ngobrol kan bisa, menyerahkan klarifikasi kan bisa," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto di Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2016).
Advertisement
Menurut Agus, di dalam ruang penyelidikan Eko hanya diminta mengklarifikasi pernyataannya di media online.
"Tadi itu interview. Tidak mesti harus dituangkan dalam berita acara," ucap Agus.