Ormas di Bogor Sepakat Tak Razia Atribut Natal

Apabila ada oknum dari ormas yang melakukan sweeping, lanjut Suyudi, dirinya tidak segan-segan untuk menindak tegas.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 22 Des 2016, 06:32 WIB
Diterbitkan 22 Des 2016, 06:32 WIB
MUI
Fatwa MUI mengharamkan umat Muslim memakai atribut Natal.

Liputan6.com, Bogor - Polresta Bogor Kota tidak akan mentolerir organisasi kemasyarakatan (ormas) yang melakukan sweeping atau razia jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2017.

Kapolresta Bogor Kota AKBP Suyudi Ario Seto menegaskan bakal menindak tegas ormas yang melakukan razia pada perayaan Natal dan Tahun Baru mendatang.

"Kami sudah komunikasi dengan MUI Kota Bogor dan elemen ormas Islam. Mereka pun bersepakat untuk tidak melakukan sweeping," ujar Suyudi di Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/12/2016).

Apabila ada oknum dari ormas yang melakukan sweeping, lanjut Suyudi, dirinya tidak segan-segan untuk menindak tegas. "Silakan saja bila ada yang berani coba-coba," tegas dia.

Jika ada tindakan yang berpotensi mengganggu kamtibmas, ia meminta masyarakat untuk segera melaporkan kepada kepolisian. "Nanti kami akan menindak tegas," tandas Suyudi.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 56 Tahun 2016 tentang hukum menggunakan atribut nonmuslim bagi orang Islam.

Dalam fatwanya, MUI menyebutkan bahwa atribut keagamaan adalah sesuatu yang dipakai dan digunakan sebagai identitas, ciri khas atau tanda tertentu dari suatu agama atau umat beragama tertentu, baik terkait dengan keyakinan, ritual ibadah, maupun tradisi dari agama tertentu.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya