Eksepsi Ditolak, Ahok Nilai Pendapat Jaksa Ganjil

Menurut Ahok, pendapat yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum sangat bertentangan dengan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 21 Des 2016, 20:00 WIB
Diterbitkan 21 Des 2016, 20:00 WIB
20161220-Sidang Lanjutan Ahok di PN Jakut-Jakarta
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (20/12). Agenda sidang adalah tanggapan dari jaksa penuntut umum atas nota keberatan Ahok (Liputan6.com/Pool/Agung Rajasa)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengaku heran saat mendengar pendapat jaksa penuntut umum yang menolak eksepsinya pada sidang lanjutan pada Selasa kemarin.

"Bagi saya, pendapat jaksa kemarin sesuatu yang agak ganjil, tapi saya ya tunggu kuasa hukum," ujar Ahok saat kampanye blusukan di Jalan Lapangan Tembak, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2016).

Menurut Ahok, pendapat yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum sangat bertentangan dengan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang menyebut kampanye tidak boleh berbau SARA.

"Dalam UU Pilkada, kampanye kan lebih ke visi misi program, tidak boleh menyinggung SARA. Kok jaksa malah bilang visi misi program saya bilang saya seperti sombong dan malah ngajarin orang melanggar UU Pilkada, kok boleh pake SARA, tapi ya sudahlah," jelas Ahok.

Pada sidang lanjutan kemarin, jaksa penuntut umum menolak eksepsi yang diajukan Ahok. Salah satu poin JPU adalah pendapat terkait pernyataan Ahok yang menyebut surat Al Maidah ayat 51 hanya ditujukan pada oknum politisi dalam rangka persaingan pilkada. Oknum itu tidak berani adu program sehingga membawa Al Maidah 51.

"Terdakwa merasa seolah paling benar, dengan memaksakan kampanye sesuai metodenya yakni adu program," ujar JPU.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya