Telisik Aliran Dana TPPU Wawan, KPK Terapkan Follow the Money

Menurut Saut, mereka yang diduga turut menikmati hasil dari kejahatan, khususnya tindak pidana korupsi, masuk kategori TPPU pasif.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 22 Des 2016, 06:52 WIB
Diterbitkan 22 Des 2016, 06:52 WIB
20160701- Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan-Jakarta- Helmi Afandi
Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan usai menjalani pemeriksaan KPK, Jakarta, Jumat (1/7). KPK memeriksa tiga orang saksi untuk dimintai keterangan dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan Wawan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan, banyak pendekatan yang dipakai dalam menelisik aliran dana pencucian uang Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan. Salah satunya dengan menggunakan pendekatan follow the money atau mengikuti aliran uang.

Saut mengakui pendekatan itu dapat melihat lebih jauh dugaan penyamaran aset melalui sanak keluarga Wawan yang sebagian besarnya merupakan penyelenggara negara.

Seperti istri Wawan yang kini menjabat Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rahmi Diany, keponakannya anggota DPR Andika Hazrumy dan kakak kandungnya Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah.

"Banyak pendekatan, itu (follow the money) salah satunya. Kalau mengikuti arahnya uang pasti dapat diketahui," kata Saut Situmorang di Jakarta, Rabu (21/10/2016).

Ketiga nama anggkota keluarga Wawan itu diketahui pernah diperiksa penyidik KPK dalam proses penyidikan kasus pencucian uang tersangka Wawan. Mereka diduga mengetahui dan berkaitan dengan pencucian uang Wawan.

Masih kata Saut, mereka yang diduga turut menikmati hasil dari kejahatan, khususnya dari tindak pidana korupsi, masuk kategori TPPU pasif. Mereka bisa dijerat dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

"Bisa saja," tegas Saut.

Dia juga membantah KPK terkendala dalam menjerat para penikmat pasif itu. Yang jelas, pihaknya tengah mendalaminya.

"Kita masih mempelajarinya lebih lanjut, TPPU sendiri kan baru beberapa tahun belakangan ini," tandas Saut.

Sebelumnya Wawan disangka KPK melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Wawan juga diduga melanggar Pasal 3 Ayat 1 dan atau Pasal 6 Ayat 1 UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah pada UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Terkait penyidikan perkara ini, KPK telah menyita lebih dari 80 unit kendaraan terkait Wawan. Mulai dari mobil-mobil mewah seperti Ferrari dan Lamborghini, hingga truk-truk pengaduk semen. Penyidik juga telah menyita 17 bidang tanah milik Wawan di Bali.

Selain itu, sejumlah artis yang diduga ikut menikmati aliran dana dari Wawan pernah diperiksa KPK. Di antaranya Jennifer Dunn, Catherine Wilson serta Rebecca.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya