Liputan6.com, Samarinda - Sebanyak 12 warga negara China ditangkap di lokasi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Handil Muara Jawa, Kutai Kertanegara, Kamis (22/12/2016). Mereka bekerja untuk dua perusahaan berbeda, PT Indo Fudong Konstruksi dan PT Xinhuo.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Jumat (23/12/2016), kedua perusahaan tersebut adalah pelaksana pengerjaan proyek PLTU Handil Muara Jawa.
Dari ke-12 WNA tersebut, empat di antaranya tidak memiliki dokumen imigrasi, sementara sisanya hanya memiliki visa kunjungan. Namun, pada Jumat dini hari mereka dilepaskan atas jaminan perusahaan sponsor yang membawa datang ke Indonesia.
Advertisement
Sebelumnya, pihak imigrasi sama sekali tidak mengetahui adanya pekerja asing di proyek pembangunan PLTU tersebut. Informasi justru didapatkan petugas dari warga desa 10 kilometer dari proyek tersebut.
Sementara di Karawang, Jawa Barat, Presiden Jokowi menyatakan tenaga kerja asing asal China yang tercatat hanya sekitar 21 ribu orang. Jokoowi pun memerintahkan tindakan tegas bila ditemukan pekerja asing ilegal yang memanfaatkan bebas visa kunjungan wisata.
Selama ini pekerja asing ilegal asal China yang ditangkap imigrasi diketahui bekerja di sejumlah proyek PLTU besar. Di antaranya di Pangkalan Susu Langkat, Suralaya, Buleleng, Sambelia Lombok Timur, Mpanau Palu, Kariangau Balikpapan, Muara Jawa Kukar, PLTU Cilacap, serta sejumlah pabrik semen.
Mereka adalah pekerja kasar yang sebenarnya dilarang bagi pekerja asing. Data Kemnakertrans ada 700 pekerja asing ilegal yang telah dideportasi dari Indonesia selama 2016.
Sementara itu, Indonesia sendiri hingga kini memiliki lebih dari 7 juta pengangguran yang butuh lapangan kerja.
Saksikan tayangan video selengkapnya dalam tautan ini