Pengacara Bupati Buton Pertanyakan Proses Penetapan Tersangka

Pengadillan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan praperadilan Bupati Buton non-aktif Samsu Umar.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 18 Jan 2017, 14:40 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2017, 14:40 WIB
Logo KPK
KPK

Liputan6.com, Jakarta - Pengadillan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan praperadilan Bupati Buton non-aktif Samsu Umar. Sidang dipimpin hakim tunggal Noor Edi Yono dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli dari pihak termohon KPK.

Saksi ahli yang dihadirkan KPK adalah ahli hukum pidana Adnan Pasiladja. Adnan juga seorang mantan hakim yang sudah berkiprah lebih dari 30 tahun di korps adhyaksa. Dalam keterangannya, Adnan memaparkan bahwa dalam menetapkan tersangka harus melalui proses yang diatur dalam KUHAP.

"KPK boleh saja menetapkan tersangka perkara baru melalui pengembangan penyidikan perkara lain, tapi penyidik tetap harus melalui proses yaitu adanya minimal dua alat bukti, pemeriksaan saksi-saksi dan calon tersangka,"ujar Adnan di hadapan majelis hakim, Jakarta, Rabu (18/1/2017)

Menanggapi keterangan saksi ahli, Kuasa Hukum Bupati Buton, Agus Dwiwarsono menanyakan apakah bisa seseorang ditetapkan tersangka dengan menggunakan alat bukti keterangan saksi dan terdakwa di kasus lain tanpa diperiksa terlebih dahulu.

Adnan pun menjawab bahwa jika penyidik sudah mempunyai dua alat bukti maka sudah bisa menetapkan tersangka dalam suatu perkara, Namun penyidik tidak bisa menggunakan bukti keterangan di persidangan tanpa melalui proses yang diatur dalam KUHP.

Agus menyebut kliennya ditetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti keterangan dalam persidangan kasus lain yaitu kasus mantan hakim konstitusi Akil Mochtar.

"Jika merujuk pada keterangan saksi ahli seharusnya penetapan tersangka atas kliennya bupati Buton tidak sah,"tutup Agus.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya