Liputan6.com, Jakarta - Sidang Ahok kembali digelar, Selasa (31/1/2017). Sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama ini akan menghadirkan 5 orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Lima orang saksi itu adalah, Ketua MUI Ma'ruf Amin, nelayan Pulau Panggang Jaenudin alias alias Pane bin Adim dan Sahbudin alias Deni. Kemudian, komisioner KPU DKI Jakarta Dahlia Umar. Serta Ibnu Baskoro saksi pelapor dari Jakarta.
Baca Juga
"Ada saksi pelapor Ibnu Baskoro, Komisaris KPU (Komisi Pemilihan Umum) DKI Jakarta Dahliah Umar, Ma'ruf Amin, dan dua saksi fakta warga sipil dari Kepulauan Seribu," kata anggota tim kuasa hukum Ahok, Rian Ernest di Jakarta.
Advertisement
Kehadiran anggota KPU DKI Dahlia, menurut Rian berkaitan dengan dakwaan JPU. Dahlia dihadirkan untuk mengetahui apakah kedatangan Ahok ke Kepulauan Seribu termasuk kampanye atau tidak.
Sedangkan kehadiran warga Kepulauan Seribu, Rian berharap, warga tersebut dapat memberikan keterangan jujur. "Lihat saja kan tadi pas Bapak (Ahok kampanye) ke pulau, warga oke-oke aja. Besok saksi jelaskan apa adanya," kata Rian.
Ibnu Baskoro merupakan saksi pelapor yang sudah tiga kali absen pada sidang Ahok . Rian menegaskan sebagai Tim kuasa hukum, pihaknya meminta JPU memanggil paksa Ibnu.
"Sudah tiga kali mangkir kan (Ibnu)," ucap Rian.