Liputan6.com, Jakarta - Tiga kali saksi pelapor kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak hadir dalam sidang di Auditorium Kementerian Pertanian. Hari ini, saksi tersebut, Ibnu Baskoro, kembali dipanggil.
Penasihat hukum Ahok, Trimoelja D Soerjadi, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memanggil paksa Ibnu.
"Kami minta dihadirkan secara paksa," kata Trimoelja saat dikonfirmasi di Jakarta, seperti dilansir Antara, Selasa (31/1/2017).
Advertisement
Tim pengacara Ahok mempertanyakan alasan Ibnu Baskoro yang telah tiga kali mangkir dalam persidangan tersebut. Pada sidang lalu, jaksa hanya mengatakan Ibnu Baskoro belum mengonfirmasi kedatangannya karena masih berada di luar kota.
"Apa mungkin Ibnu menyembunyikan sesuatu sehingga tidak hadir? Dia kan sudah melapor, jadi harus bertanggung jawab atas laporannya itu. Kalau tidak hadir, kami bertanya-tanya ada misteri apa? Itu yang ingin kami gali," ucap Trimoelja.
Hari ini, JPU akan menghadirkan lima saksi dalam lanjutan sidang Ahok.
"Dua saksi dari nelayan di Kepulauan Seribu, yaitu Zainudin alias Panel dan Saifudin alias Deni. Selanjutnya, Ketua Umum MUI Maruf Amin dan Komisioner KPU DKI Jakarta Dahlia Umar. Satu saksi lagi yaitu Ibnu Baskoro sebagai saksi pelapor," kata Trimoelja.
Sidang kedelepan Ahok hari ini dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB.