KPK Kembali Periksa 2 Tersangka Kasus Suap Bakamla

Dua tersangka kasus suap proyek satelit pemantau di Bakamla tersebut telah mendatangi gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB

oleh Lizsa Egeham diperbarui 10 Feb 2017, 11:48 WIB
Diterbitkan 10 Feb 2017, 11:48 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa dua tersangka kasus suap proyek satelit pemantau di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Mereka adalah Hardy Stefanus (HST) dan Muhammada Adami Okta (MAO) yang merupakan karyawan swasta dari PT Merial Esa.

"Benar bahwa yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai tersangka untuk kasus Bakamla," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, di Jakarta, Jumat (10/2/2107).

Dua tersangka tersebut telah mendatangi gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB dengan memakai rompi tahanan bewarna orange dan menumpang mobil tahanan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap di Bakamla ini. Empat orang yang telah ditetapkan tersangka adalah Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla, Eko Susilo Hadi, serta tiga pejabat PT Mertial Esa yakni Fahmi Dharmawansyah, Hardi Stefanus, dan Muhammad Adami Okta.

Ketiga pejabat PT ME sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah pada UU 20 Tahun 2001 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Untuk Eko Susilo sebagai penerima suap, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya