KPK Periksa Anggota DPR Soal e-KTP

Pada kasus suap proyek pengadaan e-KTP pada 2011-2012 di Kemendagri ini, KPK telah menetapkan dua tersangka.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 10 Feb 2017, 12:37 WIB
Diterbitkan 10 Feb 2017, 12:37 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Anggota DPR RI, Mulyadi. Anggota Komisi VII itu diperiksa atas dugaan kasus pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Jumat (10/2/2017).

Sebelumnya, KPK telah memeriksa empat Anggota DPR RI periode 2009-2014. Mereka adalah Jazuli Juwaini Fraksi PKS, Mirwan Amor dari Fraksi Partai Demokrat dan lainnya dari fraksi PKB Djamal Aziz serta Abdul Malik Haramain. Keempatnya juga diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto dalam dugaan suap e-KTP tersebut.

Pada kasus suap proyek pengadaan e-KTP pada 2011-2012 di Kemendagri ini, KPK telah menetapkan dua tersangka. Keduanya, yakni mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.

Tersangka Irman dan Sugiharto disangka KPK dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya