KPK Akan Periksa Menteri Yasonna sebagai Saksi Kasus E-KTP

Yasonna saat itu masih menjadi anggota DPR di Komisi II dan anggota Badan Anggaran. Saat itu pula kebijakan E-KTP diputuskan.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 08 Feb 2017, 10:44 WIB
Diterbitkan 08 Feb 2017, 10:44 WIB
Menkumham Yasonna Laoly
Menkumham Yasonna Laoly

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly. Yasonna diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi pengadaan E-KTP dengan tersangka Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

"Benar, hari ini Yasonna H Laoly dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka S," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (8/2/2017).

KPK telah menjadwalkan pemeriksaan Menkumham pada Jumat, 3 Februari 2017. Namun, ia meminta agar KPK menjadwal ulang pemanggilannya karena ada kegiatan yang tak bisa ditinggalkan.

"Saya minta ditunda karena kemarin baru terima suratnya. Hari ini saya ada Ratas di Istana," kata Yasonna di Gedung Kemenkumham, Jumat pekan lalu.

Terkait kasus E-KTP, Yasonna saat itu masih menjadi anggota DPR di Komisi II dan anggota Badan Anggaran (Banggar). Saat itu pula kebijakan E-KTP diputuskan.

"Ya saya Banggar dan Komisi II. Bagaimana alokasi anggaran. Kan waktu itu ada permintaan besar kita enggak sepakati sebagian. Saya kira, saya enggak tahu terserah KPK aja deh," imbuh Yasonna.

Politikus PDIP itu menilai, kebijakan E-KTP itu sebenarnya baik. Program itu disepakati sebagai nomor identitas tunggal (single identity number).

Nomor itu bisa digunakan untuk semua kebutuhan administrasi, seperti NPWP dan kartu mahasiswa. "Ini baik, tapi dalam pelaksanaan amburadul," pungkas Yasonna.

Sebelumnya, KPK mengatakan ada lebih dari 250 saksi yang sudah dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan terkait kasus E-KTP.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya