Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akhirnya mengizinkan diselenggarakannya doa bersama pada 11 Februari atau aksi 112. Aksi yang semula beragendakan long march, dialihkan di Masjid Istiqlal dengan agenda doa bersama.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, pemerintah tidak pernah melarang adanya aksi doa bersama di mana pun tempatnya. Yang terpenting tidak menganggu ketertiban umum.
"Selama itu prosesnya doa dan istigasah ya silakan saja dan itu tidak bisa dilarang. Nanti pula pemerintah atau polisi malah dianggap melarang," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (10/2/2017).
Advertisement
Setiap warga di Indonesia dibebaskan berdoa sesuai dengan agama masing-masing. Tidak ada larangan bagi warga yang akan beribadah. "Kalau memang hanya mau ibadah, ya tidak apa-apa lah semua orang boleh berdoa," imbuh dia.
Tapi bila aksi dilakukan dengan turun ke jalan terlebih di masa tenang kampanye Pilkada DKI Jakarta tentu akan meresahkan masyarakat. Inilah yang tidak diperbolehkan pemerintah.Â
"Ya kan sudah jelas juga bahwa pemerintah tidak memberi izin untuk dalam situasi tenang ini untuk ada suatu aksi di jalanan," Jusuf Kalla menandaskan.