Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terhadap hakim konstitusi Patrialis Akbar terkait permohonan uji materi perkara di Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, penyidik KPK menjawalkan pemeriksaan terhadap Dirut PT Pertani Wahyu.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PAK (Patrialis Akbar)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (15/3/2017).
Selain Wahyu, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Surya Gilang Romadlon selaku Sekretaris Hakim Konstitusi serta dua pihak swasta, Dadan Rahmat dan Rini Priyantari. Serupa dengan Wahyu, ketiganya akan diperiksa untuk melengkapi berkas Patrialis Akbar.
Advertisement
Patrialis Akbar diduga menerima suap terkait uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dari pengusaha Basuki Hariman (BHR).
Patrialis Akbar dijanjikan uang sebesar US$ 20 ribu dan SGD 200 ribu. Diduga uang US$ 20 ribu dan SGD 200 ribu itu sudah penerimaan ketiga.
Sebagai penerima suap, Patrialis Akbar dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.