Kejar Waktu, Sidang Ahok Berikutnya Digelar Hingga Tengah Malam

Kuasa hukum Ahok mengatakan, masih banyak saksi ahli yang akan dihadirkan di persidangan.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 21 Mar 2017, 18:32 WIB
Diterbitkan 21 Mar 2017, 18:32 WIB
Sidang Ahok
Sidang Ahok

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menargetkan bakal memutus kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebelum bulan puasa atau akhir Mei 2017. Karena itu, proses persidangan pun dikebut.

Salah satu penasihat hukum Ahok, I Wayan Sidarta mengatakan, pihaknya telah menyepakati opsi pertama dari majelis hakim, yaitu persidangan selanjutnya akan dimaksimalkan hingga tengah malam. Hal itu lantaran masih banyaknya ahli dan saksi tambahan yang bakal dihadirkan kubu Ahok.

"Kami tidak keberatan sidang sampai jam 12 malam. Kalau seminggu dua kali kami nggak mampu. Karena mengumpulkan saksi-saksi ini nggak mudah," ujar Wayan di sela persidangan, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).

Semula majelis hakim juga memberikan opsi sidang dilakukan dua kali dalam seminggu. Hal itu menyusul permintaan penasihat hukum Ahok agar persidangan untuk menghadirkan saksi dilakukan empat kali lagi. Namun majelis hakim hanya memberikan waktu dua pekan.

"Kita juga ada 25 pengacara. Pengacara ini kan nggak menangani cuma satu kasus. Ngatur sidang sulit bukan main kalau digeser. Penting memberikan peluang agar KUHAP dijalankan. Karena KUHAP mewajibkan bagi hakim menerima semua usulan ahli atau saksi. Sampai malam nggak masalah supaya nggak menggeser jadwal," tutur dia.

Menurut dia, masih ada beberapa ahli yang dibutuhkan keterangannya di persidangan. Di antaranya ahli agama, ahli hukum pidana, ahli hukum tata negara, dan ahli gestur. Total masih ada tiga ahli yang tercantum dalam berkas dan 15 saksi tambahan yang akan dihadirkan di persidangan berikutnya.

Namun ia menampik, banyaknya ahli yang dihadirkan untuk mengulur-ulur jalannya persidangan. Apalagi persidangan tidak boleh dilakukan lebih dari lima bulan berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

"Karena memang untuk mewujudkan keadilan perlu keseimbangan. Kami ingin menyampaikan 15 (saksi tambahan). 15 Itu belum sebanding dengan jaksa yang puluhan jumlahnya. Katanya kan ini tempat mencari keadilan," tegas I Wayan Sidarta.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya