Polri Kumpulkan Bukti Meringankan untuk Siti Aisyah

Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri membentuk tim untuk menginvestigasi kasus Siti Aisyah yang diduga membunuh Kim Jong nam.

oleh Liputan6 diperbarui 31 Mar 2017, 18:52 WIB
Diterbitkan 31 Mar 2017, 18:52 WIB
Dua Wanita Tersangka Pembunuh Kim Jong-nam Dibawa ke Pengadilan
Siti Aisyah (25), WNI tersangka pembunuhan Kim Jong-nam tiba di Pengadilan Sepang, Malaysia, Rabu (1/3). Untuk pertama kalinya Siti Aisyah bisa dilihat publik sejak ditahan pasca-pembunuhan kakak tiri pemimpin Korut Kim Jong-un itu. (Mohd RASFAN/AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri membentuk tim untuk menginvestigasi kasus Siti Aisyah. Hasil investigasi ini guna mempermudah pembelaan WNI yang menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan Kim Jong nam di Malaysia itu.

"Kami sudah bentuk tim, konteksnya untuk investigasi," kata Kepala Divisi Hubinter Polri Irjen HS Maltha di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/3/2017).

Dia mengatakan tim dari Polri tersebut sudah dikirim ke Malaysia untuk mempersiapkan pembelaan atas kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh Aisyah.

"Tim itu melakukan investigasi untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan Aisyah, dan lalu menentukan bantuan hukum apa yang harus diberikan kepada Aisyah," ujar Maltha.

Sejumlah anggota tim tersebut juga telah berkomunikasi dengan Siti Aisyah. "Sejauh ini, kejadiannya seperti sedang melakukan prank. Pengakuannya seperti itu," imbuh dia, seperti dilansir dari Antara.

Kepada anggota Hubinter yang menemuinya, Aisyah mengaku tidak mengetahui persis pria yang menyuruhnya melakukan aksi jahil itu. Sebab, orang tersebut langsung pergi setelah kejadian.

"Katanya orang Korea," kata Maltha.

Dia menyebut Aisyah terancam dengan pelanggaran pidana kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.

Kendati demikian, pihaknya terus berupaya mengumpulkan bukti untuk memperjuangkan Siti Aisyah agar bebas dari jeratan hukum di Malaysia.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya