Kapolri Berharap Tak Ada Kebakaran Hutan Lagi Tahun Ini

BMKG memperkirakan, fenomena El Nino akan terulang di tahun ini, Kapolri berharap ramalan itu salah.

oleh Nefri Inge diperbarui 29 Apr 2017, 07:28 WIB
Diterbitkan 29 Apr 2017, 07:28 WIB
Kendaraan pemadam kebakaran yang diterima Polda Sumsel (Liputan6.com/Nefri Inge)
Kendaraan pemadam kebakaran yang diterima Polda Sumsel (Liputan6.com/Nefri Inge)

Liputan6.com, Palembang Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) besar-besaran pada 2015‎ di Sumatera Selatan (Sumsel). Bencana ini berpotensi terulang pada tahun ini. Fenomena El Nino yang membuat penipisan uap air di udara lah penyebab.

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memperkirakan fenomena El Nino akan terulang pada 2017. Dampaknya akan terasa pada musim kemarau mulai Juli hingga awal November mendatang.

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan Indonesia pada 2016 cukup beruntung. Sebab, ada fenomena La Nina, sehingga banyak uap air di udara kawasan Asia yang membuat Indonesia terhindar dari kekeringan.

Jika El Nino terulang, kekeringan dan kebakaran hutan serta lahan di Indonesia bisa terulang.

"Perkiraan BMKG, fenomena El Nino terulang kembali tahun ini, mudah-mudahan salah," ujar Kapolri kepada Liputan6.com, usai memimpin Apel Kesiapan Penanggulangan Karhutla di Sumsel, di halaman Mapolda Sumsel, Jumat 28 April 2017.

Selain karena kekeringan panjang, potensi kebakaran hutan dan lahan diperburuk dengan banyaknya lahan gambut yang sangat mudah terbakar. 

"Jika lahan gambut terbakar, proses pemadaman dengan water boombing dari pesawat maupun helikopter pun tidak banyak manfaat. Air hujan dan kanalisasi, hanya itu jawabannya," ucap Tito.

Indonesia banyak dirugikan dengan adanya kebakaran hutan dan lahan. Habitat dan populasi flora dan fauna yang rusak, kesehatan masyarakat menurun, jasa transportasi terganggu. Belum lagi protes dari negara tetangga.

Polri pun bersiap untuk menghadapi dampak terburuk dari karhutla. Polisi juga akan melakukan pencegahan dengan mengedukasi masyarakat untuk meninggalkan tradisi membakar lahan. Kendati secara hukum, lanjut dia, ada izin pembakaran lahan seluas 2 hektare untuk tanah adat.

"Tindakan hukum juga akan dilakukan secara proporsional dan tegas, baik kepada pelaku perorangan maupun korporasi," kata Tito.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya