Polisi Tetapkan 10 Tersangka Kasus Pesta Seks Gay

Dwiyono menyatakan, pihaknya mendapat laporan kasus pesta seks gay dari masyarakat sekitar dua minggu lalu.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 22 Mei 2017, 14:28 WIB
Diterbitkan 22 Mei 2017, 14:28 WIB
Pesta Gay
Sejumlah orang yang ditangkap saat penggerebekan PT. Atlantis Jaya di Ruko Kokan Permata Blok B 15-16 Kelapa Gading Rt15/RW 03 Kelapa Gading Barat, Jakarta, Senin (22/5). (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan 10 tersangka kasus dugaan pesta seks gay di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Mereka adalah, empat pelaku striptis, empat penjaga dari PT Atlantis, dan 2 tamu yang ikut striptis.

"Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan kegiatan pornografi dan pornoaksi di wilayah Kelapa Gading," ujar Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Dwiyono, Jakarta (22/5/2017).

Dwiyono menyatakan, pihaknya mendapat laporan kasus pesta seks gay dari masyarakat sekitar dua minggu lalu. Polisi pun melakukan penyelidikan ternyata benar.

"Mereka sangat ketat dalam melakukan pengamanan," ujar dia.

Dari hasil penyelidikan diketahui, untuk masuk ke lokasi pengunjung diharuskan membayar Rp 185 ribu.

"Hasil penyeldikan diketahui memang betul ada kegiatan kaum gay yang menyalahgunakan, bahkan pesta seks. Maka tadi malam Unit Satreskrim ke TKP melakukan penggerebkan," ujar Dwiyono.

Dari penggerebekan pesta seks gay tersebut polisi mengamankan 141 orang.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya