Liputan6.com, Jakarta - Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara Firza Husein pada Senin, 29 Mei 2017. Perkara itu terkait dengan kasus pornografi berupa percakapan seks diduga dengan Rizieq Shihab.
"Berkas atas nama Firza Husein sudah kita terima," kata Nirwan Nawawi saat dihubungi di Jakarta.
Baca Juga
Nirwan menambahkan, saat ini pihaknya masih meneliti berkas perkara tersebut. Hal ini untuk mengetahui apakah perkara itu telah memenuhi unsur formal dan materiel.
Advertisement
"Sedang diteliti berkasnya, jadi secepatnya akan ditentukan sikap jaksa, jika belum memenuhi unsur formil dan materiil maka berkas akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi," ucap Nirwan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara dugaan percakapan seks dengan tersangka Firza Husein. Berkas kasus Firza dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Jadi hari ini berkas tersangka atas nama FH tadi sudah dilimpahkan ke Jaksa Tinggi DKI. Tahap pertama sudah kami lakukan yakni pengiriman berkas," tutur Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.