Liputan6.com, Jakarta - Seorang warga Kelurahan Kamal, Kalideres, Jakarta Barat, ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Pria bernama Muhammad Said itu ditangkap lantaran mengunggah konten yang diduga mengandung unsur penghinaan terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri di akun Facebooknya.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran mengatakan, konten yang diunggah oleh Said juga mengandung unsur kebencian dan permusuhan perorangan atau kelompok yang bernuansa SARA.
Baca Juga
"Dalam postingannya mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden dan Kapolri," kata Fadil saat dihubungi di Jakarta, Selasa 6 Juni 2017.
Advertisement
Namun, Fadil enggan membeberkan lebih jauh terkait dengan isi konten yang diunggah oleh Said. Yang pasti, Said harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Semua kita tangani, yang kita perangi adalah perbuatannya, bukan karena statusnya," ucap Fadil.
Dari tangan Said, sambung Fadil, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sebuah telepon seluler dan kartu sim.