Mendagri Berharap Djarot Bekerja Maksimal di Sisa Masa Jabatan

Dia mengatakan, ada sejumlah tugas yang harus dipersiapkan Djarot, antara lain masalah sinkronisasi program antara pusat dengan daerah.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Jun 2017, 09:02 WIB
Diterbitkan 13 Jun 2017, 09:02 WIB
Djarot Resmi Jabat Plt Gubernur DKI Jakarta
Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat (kiri) menerima nota penugasan dari Mendagri, Tjahjo Kumolo di Balai Agung Jakarta, Selasa (9/5). Djarot menjabat Plt Gubernur hingga masa jabatannya habis, Oktober 2017. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berharap Djarot Saiful Hidayat dapat bekerja secara maksimal setelah nanti dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta definitif, meskipun hanya selama lima bulan di sisa akhir masa jabatannya.

"Sudah ada kekuatan hukum tetap (masalah Ahok), tidak ada banding dari Ahok maupun kejaksaan. Sehingga waktu lima bulan ini bisa dimaksimalkan Pak Djarot," kata Tjahjo seperti dikutip dari Antara, Selasa (13/6/2017).

Dia mengatakan, ada sejumlah tugas yang harus dipersiapkan Djarot, antara lain masalah sinkronisasi program antara pusat dengan daerah. Termasuk juga memastikan program Presiden Joko Widodo tetap berjalan dan bersinergi dengan program kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih.

Sedangkan untuk urusan pelantikan Djarot, Tjahjo menegaskan dia menyerahkan seluruh mekanisme, termasuk penjadwalan waktu dan tempat kepada Sekretariat Negara (Setneg).

"Semua administrasi ada di Setneg. Saya selaku Mendagri dan Pak Djarot sendiri sebagai Plt Gubernur hanya menunggu. Kapan waktu dan tempat pelantikan, itu yang menentukan Mensesneg," ujar dia.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengirimkan surat usulan pengangkatan Djarot Saiful Hidayat dari DPRD DKI Jakarta kepada pihak Setneg untuk diajukan ke Presiden. Ia diusulkan menjadi gubernur definitif menggantikan Ahok yang telah mengundurkan diri.

Setelah dilantik oleh Presiden RI Joko Widodo, Djarot akan menjadi Gubernur DKI Jakarta hingga Oktober nanti. Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, selama bertugas nanti Djarot tak didampingi wakil gubernur karena masa jabatannya hanya lima bulan.

Sebelumnya, Tjahjo mengatakan proses pelantikan Djarot sebagai Gubernur DKI Jakarta akan dilakukan pada minggu ini.

"Kalau tidak ada aral melintang, Kamis (15/6/2017). Kamis depan ya di Istana," ujar dia di GSP UGM, Yogyakarta, Jumat, 9 Juni 2017.


POPULER

Berita Terkini Selengkapnya