Putra-Putri Polri Desak DPR Sahkan RUU Terorisme

Unsur deradikalisasi dalam RUU tersebut juga penting untuk menghilangkan benih terorisme.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Jun 2017, 14:07 WIB
Diterbitkan 18 Jun 2017, 14:07 WIB
Densus 88 Antiteror
Densus 88 Antiteror Mabes Polri menggeledah rumah mertua terduga teroris Bekasi, di Ledoksari RT 8 RW 10 Pajang, Laweyan, Solo. (Fajar Abrori/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Keluarga Besar Putra Putri (KBPP) Polri meminta  DPR RI segera Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Pmebahasan tersebut dianggap penting untuk mencegah dan menumpas aksi teror yang terjadi di Indonesia.

Ketua Umum KBPP Polri, AH Bimo Suryono menilai  RUU Terorisme yang sampai saat ini masih dalam pembahasan di parlemen sangat diperlukan pengeka hukum  penegak hukum untuk memberantas terorisme. Tak hanya itu, unsur deradikalisasi dalam RUU tersebut juga penting untuk menghilangkan benih terorisme.

"Supaya Polri dapat memaksimalkan pencegahan dan penegakan hukum terhadap aksi terorisme," kata Bimo dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/6/2017).

Menurut dia, pihaknya mendukung Polri untuk tegas dalam menumpas tuntas ancaman gangguan teror yang aksi biadabnya merupakan tindakan kemungkaran dan terkutuk. Karena, perbuatan teror itu tidak dibenarkan oleh ajaran agama manapun.

"Kami sampaikan rasa duka yang mendalam atas gugurnya tiga syuhada Bhayangkara Polri dan anggota masyarakat sipil lain yang jadi korban terorisme, semoga almarhum diampuni dosanya dan yang luka diberi kesembuhan," ujar dia.

Di samping itu, Bimo mengajak seluruh lapisan masyarakat Indonesia tanpa membedakan suku, agama, ras dan antargolongan apapun untuk secara bersama-sama berani dan tidak takut terhadap gangguan ancaman teror apapun demi menjaga keamanan lingkungan serta keutuhan NKRI.

"Kami instruksikan kepada seluruh jajaran pengurus dan anggota KBPP Polri untuk ikut berperan serta secara aktif membantu jaga lingkungan. Kemarin kami aksi solidaritas lagi di lokasi kejadian teror bom di Kampung Melayu dihadiri Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto," dia menandaskan.

Ketua DPR Setya Novanto sebelumnya berjanji pihaknya akan segera menyelesaikan Revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan UU Terorisme.

"RUU Pemilu kita segera selesaikan dan juga RUU Terorisme. Sebaiknya memang semuanya bisa bersama-sama antara TNI dan Polri, dan memang semuanya kehendak Pemerintah dan DPR bisa menjembatani ini supaya bisa selesai secepatnya," ujar Setya Novanto di rumah dinasnya, Jakarta Selatan, Senin 5 Juni 2017.

Setya Novanto yang akrab disapa Setnov mengaku, DPR sudah bekerja keras dan akan terus berkomunikasi dengan pemerintah guna menyelesaikan dua RUU tersebut.

"Nanti kita akan terus adakan harmonisasi mengenai tugas dan tanggung jawabnya antara TNI dan Polri supaya semua bisa sinkron," ujar Setnov.

 

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya