Jubir KPK: Proses Hukum Jangan Ditarik ke Politik

KPK enggan menghadirkan Miryam Haryani dalam rapat dengar pendapat di DPR sebagaimana diminta Pansus Angket.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 19 Jun 2017, 14:37 WIB
Diterbitkan 19 Jun 2017, 14:37 WIB
20161206-Kabiro-Humas--HA1
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat kofrensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/12). KPK menjerat Bupati Nganjuk Jawa Timur, Taufiqurahman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak akan menghadirkan Miryam S Haryani dalam rapat dengar pendapat di DPR seperti permintaan panitia khusus (Pansus) Hak Angket. KPK berencana mengirimkan surat penolakan tersebut ke DPR.

"Surat hari ini akan diantar ke DPR. Kami menghormati kewenangan konstitusional DPR untuk melakukan pengawasan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Senin (19/6/2017).

Febri berharap, baik lembaganya maupun DPR sebagai pengawas, bisa mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang. Baik UU MD3 maupun UU Tipikor Nomor 30 Tahun 2002.

"Sebagai lembaga hukum, kita harus mematuhi hukum yang berlaku, yang menjadi salah satu landasan hukum," kata Febri.

Terlebih, pihak KPK yang sudah melakukan kajian dengan pakar dan ahli hukum masih mempertanyakan keabsahan pembentukan hak angket. Febri juga menyisipkan pernyataan tersebut dalam surat yang dikirim ke DPR.

"Jadi kami belum merasa cukup jelas dengan Pansus Angket DPR tersebut," kata Febri.

Ia berharap DPR bisa menghormati proses hukum yang tengah dijalankan lembaga yang dipimpin oleh Agus Rahardjo ini.

"Jangan sampai proses hukum yang berjalan di peradilan yang akan kita limpahkan ke pengadilan ditarik-tarik kepada proses politik," pungkas Febri.

Saksikan video menarik di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya