Polda Metro Tes Urine 200 Sopir Bus AKAP di Pulogebang

Hal itu untuk menjaga keamanan dan kenyamanan pemudik Lebaran dalam perjalanan ke kampung halaman.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 22 Jun 2017, 11:41 WIB
Diterbitkan 22 Jun 2017, 11:41 WIB
Tes urine
Sopir bus AKAP menjalani tes urine di Pulo Gadung, Jakarta Timur. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Ratusan sopir bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur, mengikuti tes urine yang digelar Ditlantas dan Direktorat Narkoba Ditnarkoba Polda Metro Jaya. Hal itu untuk menjaga keamanan dan kenyamanan pemudik Lebaran dalam perjalanan ke kampung halaman.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Panggara menyampaikan, ada 200 sopir bus yang diperiksa kesehatannya, khususnya terkait penggunaan narkoba dan alkohol.

"Berbagai upaya pemerintah mengamankan pemudik, ada dengan program mudik bareng. Tapi yang paling utama ya pengemudinya itu," tutur Halim di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur, Kamis (22/6/2017).

Menurut Halim, kegiatan yang merupakan bagian dari Operasi Ramadaniya 2017 itu telah dilakukan sejak 19 Juni 2017 dan akan terus berlangsung secara acak hingga 4 Juli 2017.

"Ini kita kalau tiap hari akan ketahuan, jadi dari Polda sendiri cari waktu. Kalau dari BNNP DKI cek setiap hari di terminal," kata dia.

Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta menambahkan, pengecekan urine tidak hanya dilakukan di Terminal Pulo Gebang. Yang paling diperhatikan adalah terminal besar yang menyediakan bus keluar kota, seperti salah satunya Terminal Kampung Rambutan.

"Kita melakukan tes urine pada pengendara yang akan berangkat khususnya pengemudi AKAP. Kita pastikan setiap pengendara dalam kondisi sehat. Pengemudi harus selalu meyakinkan dirinya bebas narkoba dan bertanggung jawab terhadap penumpang," ujar Nico.

Tentunya, akan ada sanksi bagi para sopir yang kedapatan menggunakan narkoba. Dari larangan mengemudi sampai pencabutan izin operasi Perusahaan Otobus (PO).

Hal itu juga diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Andri Yansyah. Jika peringatan sudah bergulir sampai tiga kali ke pihak PO Bus, surat rekomendasi penghentian operasi akan dilayangkan ke Kementerian Perhubungan.

"Apabila ada sopir kedapatan (narkoba), akan diproses sesuai ketentuan. PO sudah barang tentu akan ada peringatan. Ada jenjangnya sekali, dua kali, tiga kali. Kalau sampai tiga kali diusulkan pencabutan operasi ke Kemenhub. Karena izin pencabutan AKAP ada di Kemenhub," Andri menandaskan.

 

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya