Kejagung Pastikan Hary Tanoe Tersangka

Jaksa Agung Muda Pidana Noor Rachmad, menyatakan ucapan Jaksa Agung, yang menyebut HT tersangka kasus tersebut tidak mengada-ada.

oleh Aribowo Suprayogi diperbarui 22 Jun 2017, 16:19 WIB
Diterbitkan 22 Jun 2017, 16:19 WIB

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan ancaman lewat pesan singkat elektronik terhadap Kasubdit Pidana Khusus Kejaksaan Agung Yulianto. Dalam SPDP yang diterima dari penyidik Bareskrim Polri, tertera nama pengusaha Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka.

Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Noor Rachmad, dengan adanya SPDP ini ucapan Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo, yang menyebut HT tersangka kasus tersebut tidak mengada-ada.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya