Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan tarif batas bawah dan atas untuk taksi online yang berlaku per 1 Juli 2017. Tarif batas bawah antara Rp 3.500 per kilometer (km) untuk wilayah I dan wilayah II Rp 3.700 per km, sementara batas atas Rp 6.000 per km untuk wilayah I dan Rp 6.500 per km di wilayah II.
Pendapat BPS Tentang Kenaikan Tarif Taksi Online
Kepala BPS, Suhariyanto mengaku belum memasukkan angkutan online dalam perhitungan inflasi atau Indeks Harga Konsumen secara mandiri.
Diperbarui 03 Jul 2017, 19:18 WIBDiterbitkan 03 Jul 2017, 19:18 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Kurban 2025, Yuk Pahami Panduannya agar Sah Sesuai Ajaran Islam
7 Artis Pria Jadi Tamu di Podcast Arafah Rianti, Steven Wongso Pernah Jadi Pacar
VIDEO: Mantan Artis Kolosal Edarkan Uang Palsu 223 Juta!
Meghan Markle Dikawal 4 Mobil Saat Pergi Nonton Pertunjukan Teater Broadway, Dinilai Lebay Dibandingkan Taylor Swift
Kisah Kiai yang Hindari Wanita Cantik, Endingnya Malah Disalahkan Gus Baha, Kok Bisa?
Waktu Sholat Cileungsi Bogor April 2025: Panduan Lengkap Ibadah
Top 3 Berita Bola: Amorim Siap Rujuk, Marcus Rashford Bisa Balik ke Manchester United di Musim Panas 2025
Profil Harry Vaughan, Aktor Muda di Sinetron Asmara Gen Z yang Curi Perhatian
Jadi Tersangka Suap, Ketua PN Jakarta Selatan Laporkan Kekayaan Rp3,1 Miliar
Top 3: Zodiak yang Mungkin Jatuh Cinta dengan Temannya Sendiri
Iran-AS Bahas Perundingan Nuklir, Pertemuan Berlangsung Konstruktif
Keutamaan Puasa Ayyamul Bidh, Pahalanya Seperti Melaksanakan Sepanjang Tahun