Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan tarif batas bawah dan atas untuk taksi online yang berlaku per 1 Juli 2017. Tarif batas bawah antara Rp 3.500 per kilometer (km) untuk wilayah I dan wilayah II Rp 3.700 per km, sementara batas atas Rp 6.000 per km untuk wilayah I dan Rp 6.500 per km di wilayah II.
Pendapat BPS Tentang Kenaikan Tarif Taksi Online
Kepala BPS, Suhariyanto mengaku belum memasukkan angkutan online dalam perhitungan inflasi atau Indeks Harga Konsumen secara mandiri.
diperbarui 03 Jul 2017, 19:18 WIBDiterbitkan 03 Jul 2017, 19:18 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Resep Cendol Dawet: Minuman Segar Tradisional yang Menggugah Selera
Bursa Asia Dibuka Menguat Jelang Rilis Data Ekonomi Tiongkok dan India
DPR: Anggaran Rp10 Ribu Makan Bergizi Gratis Mesti Didiskusikan Ulang
Prabowo Buktikan Janji Kampanye, Jalankan Makan Bergizi Gratis di 78 Hari Menjabat
Resep Kacang Telur Keriting yang Renyah dan Gurih
Harga Bawang Melonjak di Senin Pertama 2025, Cabai Rawit Turun
Nilai Mahar Ada Selisih dari yang Disebut Penghulu, Apakah Nikahnya tetap Sah?
Atari Gamestation Go Akan Debut di CES 2025, Siap Jadi Penantang Nintendo Switch?
Metro Sepekan: Okupansi Hotel di Kabupaten Bogor Anjlok Saat Libur Nataru Meski Kawasan Puncak Padat
6 Fakta Menarik Gunung Liang di Malaysia yang Bersebelahan dengan Gunung Behrang
15 Resep Tumisan Praktis dan Lezat untuk Menu Sehari-hari
Penjualan Tesla Turun di 2024, Pertama Kalinya dalam 12 Tahun