Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, mengungkap peredaran narkotika jenis sabu jaringan lintas provinsi. Dari tiga orang kurir yang diringkus, polisi menyita sabu 4.843,9 gram, ekstasi 17.153 butir serta happy five (H5) sebanyak 2.948 butir.
Adapun ketiga tersangka masing-masing berinisial, AFR alias Arif (24), IP (27) dan LK (28), ketiganya merupakan warga Bandung, Jawa Barat.
Baca Juga
Kapolres Bandara Soetta Kombes Pol Arief Rachman mengatakan, penangkapan berawal dari informasi yang didapat oleh petugas.
Advertisement
"Tersangka AFR (sebelumnya DPO) diamankan anggota kami saat tiba di Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat, 30 Juni 2017 saat akan terbang ke Banjarmasin menggunakan pesawat Batik Air," ujar Arief, di Mapolres Bandara Soetta, Tangerang, Kamis (6/7/2017).
Setelah AFR diamankan, polisi menemukan sebuah kunci apartemen di daerah Jakarta Utara yang diduga menjadi tempat penyimpanan narkoba. Polisi pun langsung mengembangkan dan menggeledah apartemen tersebut, termasuk satu rumah di Bandung, Jawa Barat.
"Pada hari yang sama, tim menemukan 6 bungkus plastik coklat yang berisi narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 4.843,9 gram di salah satu kamar Apartemen Grand Emerald Jakarta Utara pada lantai 25,"ujar Arief.
Kemudian, polisi menemukan lagi sebuah plastik bening diduga berisi sabu seberat 1,9 gram di lantai 5 di apartemen yang sama. Tak hanya sampai di situ, polisi kembali menggeledah apartemen lain di bilangan Sunter.
Dari hasil penggeledahan, polisi kembali menemukan puluhan ribu butir ekstasi dan ribuan butir H5.
"Hasil penggeledahan lainnya di apartemen Sunter Parkview, kami mengamankan satu buah tas ransel yang di dalamnya berisi ekstasi sebanyak 16.400 butir dan happy five dengan total 2.940 butir,” ungkap Arief.
Keesokan harinya atau pada Sabtu, 1 Juli 2017, polisi terus melakukan pengembangan ke sebuah rumah di kampung Pasir Wangi Desa Cimekar, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Dari tempat tersebut, polisi menemukan 753 butir ekstasi yang disimpan dalam dua buah toples kaca.
Kini, ketiga tersangka tersebut dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1, UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Pelaku dapat dipidana dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," kata Arief.
Saksikan video menarik di bawah ini: