Polisi Ungkap Peredaran Vape Ganja Lewat Instagram

Setelah penelusuran melalui akun Instagram, polisi menangkap tiga tersangka yang diduga menjual Vape mengandung ganja.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 02 Agu 2017, 17:58 WIB
Diterbitkan 02 Agu 2017, 17:58 WIB
Rokok Elektrik
Ilustrasi Rokok Elektrik atau Vape (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap praktik perdagangan rokok elektrik atau lebih dikenal Vape yang mengandung narkotika jenis ganja. Bahkan, para pelaku dengan santainya mengedarkan melalui Instagram.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Gidion Arif Setyawan mengatakan, kasus tersebut terungkap berkat adanya laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan akun Instagram Mamen Liq.

"Itu narkotika sintetik yang beberapa hari ini menjadi trending topik di lingkungan kita. Jadi narkotika itu kita sita dan pengungkapannya 6 Juli 2017. Setelah itu terus pengembangan," tutur Gidion saat dikonfirmasi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2017).

Setelah penelusuran melalui akun Instagram tersebut, polisi menangkap tiga tersangka atas nama Martino Saputra, Gantis Watimuri, dan Kurniawan Hidayat. Mereka berperan sebagai pengelola akun dan penjual barang haram itu.

"Ini mengandung high liquid narkotik, jenisnya 5-Fluoro ADB dan memang masuk golongan narkotika, sehingga disangkakan pelanggaran narkotik," ujar dia.

Para pelaku mengaku telah menjual ganja sintetis ini selama kurang lebih dua tahun. Untuk ukuran botol 60 mililiter, mereka menjual seharga Rp 3 juta per botol. Sementara, ukuran 5 mililiter dijual Rp 300 ribu per botolnya.

"Pada tiga tersangka ini disidik lebih lanjut pada sel ke bawah (pengedar) dan ke atas (pemasok)," kata Gidion.

Akibat penjualan rokok sintetis mengandung ganja ini, para pelaku terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

 

 

Saksikan video menarik berikut ini:

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya