Polisi Tangkap Sri Rahayu terkait Dugaan Penyebaran Konten SARA

Polri akan terus memantau intensif perkembangan dunia media sosial, dan tidak segan menindak bagi para pelaku hatespeech dan hoax.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 06 Agu 2017, 08:09 WIB
Diterbitkan 06 Agu 2017, 08:09 WIB
Ujaran Kebencian
Ilustrasi

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap terduga penyebar konten SARA atau . Dia adalah pemilik akun Facebook Sri Rahayu Ningsih atau Sasmita.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Fadil Imran, mengatakan pelaku yang diketahui bernama Sri Rahayu Ningsih asal Lampung itu, ditangkap di Desa Cipendawa, Cianjur, Jawa Barat, pada Sabtu, 5 Agustus 2017 dini hari.

"Pelaku kami tangkap pada Sabtu (5 Agustus) dini hari, pukul 01.00 WIB," kata Fadil di Jakarta, Sabtu 5 Agustus 2017.

Dari tangan pelaku, polisi menyita empat unit handphone, satu flashdisk, tiga sim card, satu buku, satu jaket, dua kemeja, dan satu kaus.

"Modusnya, pelaku mendistribusikan puluhan foto dan tulisan melalui akun FB miliknya dengan konten SARA, terhadap suku Sulawesi dan ras Tiongkok, penghinaan terhadap presiden, penghinaan terhadap berbagai partai, ormas, dan kelompok," ucap Fadil.

Polri akan terus memantau intensif perkembangan dunia media sosial, dan tidak segan menindak bagi para pelaku hatespeech (ujaran kebencian) dan hoax (berita bohong).

"Sejauh ini Satgas Siber Bareskrim telah menangkap sebanyak 12 tersangka dalam dua bulan ini," ucap Fadil.

Atas dugaan menyebarkan konten SARA itu, perempuan 32 tahun itu dijerat Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 juncto Pasal 4 (b)1 UU No 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

Saksikan video menarik berikut ini:

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya