DPRD DKI Sepakat Motor Dilarang Lintasi Bundaran Senayan, Tapi...

Prasetio meminta, rencana tersebut lebih baik ditunda hingga transportasi massal dan ERP diterapkan.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 07 Agu 2017, 16:13 WIB
Diterbitkan 07 Agu 2017, 16:13 WIB
20160411-Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi Diperiksa KPK-Jakarta- Helmi Afandi
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi (Liputan6.com/ Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi sepakat dengan rencana Pemprov DKI memperluas kawasan larangan kendaraan roda dua melintas hingga Bundaran Senayan. Larangan melintas yang sebelumnya berlaku dari jalan Medan Merdeka Barat hingga jalan Thamrin, akan diubah menjadi Medan Merdeka Barat hingga Bundaran Senayan.

"Sepakat, tapi kalau transportasi massal sudah beres kayak MRT. Transportasi penggantinya ada," kata Prasetio di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Senin (7/8/2017).

Menurut Prasetio, bila diterapkan pada September 2017, maka hal itu akan mendiskriminasi pengendara motor. "(September) kecepatan, kasihan. Diskriminasi itu," kata dia

Prasetio meminta, rencana larangan tersebut lebih baik ditunda hingga transportasi massal dan jalan berbayar elektronik (ERP) diterapkan.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, bila semua pihak terkait menyetujui rencana itu, maka perluasan tersebut akan diterapkan September mendatang.

"Paling lambat awal September 2017 jika semua stake holder setuju pada saat FGD (focus group discussion)," kata Sigit saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Minggu 6 Agustus 2017.

Rencananya, FGD untuk membahas perluasan larangan motor melintas tersebut akan dilaksanakan pada Rabu 9 Agustus 2017. Pihak yang akan hadir di antaranya Dishub, DTJK (Dewan Transportasi Jakarta), Perwakilan Masyarakat, LSM, Korlantas Polri dan Ditlantas Polda Metro Jaya.

 

Saksikan video di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya