KPK Dalami Pembahasan Anggaran E-KTP pada Melchias Mekeng

Dalam dakwaan dan tuntutan terhadap dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan Sugiharto, Mekeng diduga menerima USD 1,4 juta.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 10 Agu 2017, 21:07 WIB
Diterbitkan 10 Agu 2017, 21:07 WIB
Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng
Ketua Badan Anggaran DPR RI Melchias Markus Mekeng. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Ketua Badan Anggaran DPR RI Melchias Markus Mekeng, sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP.

Kepala Bagian Pelayanan Informasi dan Komunikasi Publik (Kabag PIKP) KPK Yuyuk Andriati mengatakan, pemeriksaan Mekeng untuk mendalami pembahasan anggaran proyek yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

"Penyidik melakukan klarifikasi terkait pertemuan yang bersangkutan dengan tersangka SN, dalam proses pembahasan anggaran," ujar dia di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (10/8/2017).

Dalam dakwaan dan tuntutan terhadap dua mantan pejabat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catat Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) Irman dan Sugiharto, Mekeng diduga menerima uang USD 1,4 juta.

Usai diperiksa KPK, politikus Partai Golkar itu langsung berlari menuju mobilnya, yang sudah menunggu di pelataran Gedung KPK.

Selain Mekeng, kata Yuyuk, penyidik juga memeriksa Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana. Terhadap Anang, penyidik mendalami kaitan dirinya sebagai direktur di perusahaan yang ikut dalam tender proyek e-KTP.

"PT Quadra Solution ini kan salah satu konsorsium proyek e-KTP," kata dia.

Penyidik KPK masih mendalami peran para anggota DPR RI dan pihak swasta selama sepekan ke depan, untuk mengetahui peran masing-masing dalam proyek e-KTP.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya