Kejaksaan Agung: Putusan MK Hambat Eksekusi Mati IV

Putusan MK itu menyebutkan seorang terpidana mati bisa mengajukan grasi lebih dari satu kali.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Agu 2017, 02:09 WIB
Diterbitkan 13 Agu 2017, 02:09 WIB
Ilustrasi Eksekusi Mati
Ilustrasi Eksekusi Mati (Liputan6.com/Deisy Rika)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan pelaksanaan eksekusi mati jilid IV terhambat oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK itu menyebutkan seorang terpidana mati bisa mengajukan grasi lebih dari satu kali.

"Kita juga ingin betul segera eksekusi, kenapa tidak? Tapi itu persoalannya ada aturan baru dari MK bahwa grasi itu bisa lebih dari satu kali, bisa berkali-kali dan waktunya tidak dibatasi. Ini persoalan lagi," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, seperti dilansir Antara, Jumat 11 Agustus 2017.

Oleh karena itu, pihaknya tengah merancang trik agar terpidana mati dapat dieksekusi. Salah satunya, dengan mempertimbangkan celah dalam aturan putusan MK tidak berlaku surut.

"Yang pasti kita sedang berpikir putusan MK itu tidak berlaku surut. Kita sudah sangat geram, untuk kita eksekusi," ujar Prasetyo.

Tidak ada alasan atau hambatan bagi Kejaksaan untuk tidak melaksanakan eksekusi mati terhadap terpidana mati kasus narkoba mengingat kondisi Indonesia sudah darurat narkoba, demikian pengamat hukum Universitas Bung Karno, Azmi Syahputra.

"Secara yuridis menurut saya tidak ada alasan atau hambatan untuk tidak dilaksanakan hukuman mati jilid 4," kata Azmi beberapa waktu lalu.

Saksikan video berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya