Liputan6.com, Jakarta - Agen haji dan umrah First Travel berutang Rp 24 miliar ke pemilik Hotel Dyar Al Manasik, Ahmad Saber. Direktur First Travel, Andika Surachman, beralasan harus berutang karena pihaknya sedang mengalami masalah internal perusahaan.
"Dalihnya itu ya karena memang punya masalah internal di Jakarta. Tetapi kami baru mengetahui bahwa mereka ada masalah setelah klien kami datang ke Jakarta. Sebelumnya tidak tahu sama sekali," tutur kuasa hukum Ahmad Saber, Turaji di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (25/8/2017).
Baca Juga
Menurut Turaji, kliennya bertemu Bos First Travel di Jakarta setelah bulan puasa lalu. Sebelum bertemu, pihak hotel sudah berusaha menghubungi untuk mempertanyakan perihal tunggakan utang itu.
Advertisement
"Karena ditagih enggak kunjung dibayar, kemudian dia barusan nelepon dihindari. Pada akhirnya harus datang ke kantor dan rumah yang bersangkutan," jelas dia.
Sebelumnya, pihak First Travel menyewa Hotel Dyar Al Manasik berbintang empat dan lima yang berlokasi di Mekah dan Madinah. Permasalahan utang baru muncul ketika Maret 2017 sejak bekerja sama pada Februari 2015.
"Kerja samanya cukup banyak, 16 juta riyal itu sudah berjalan, sudah dibayar. Yang menjadi masalah hanya 6,9 juta riyal atau senilai Rp 24 miliar," Turaji menandaskan.
Saksikan video menarik berikut ini:
Laporan ke Bareskrim
Karena tak juga membayar, Ahmad Saber melaporkan First Travel atas utang Rp 24 miliar itu ke Bareskrim Polri.
"Itu tunggakan untuk pembayaran kamar dan katering," jelas Turaji.
Dia menyebut bahwa laporan yang dilayangkan sudah diterima penyidik Bareskrim Polri.
Advertisement