Mendagri: Aturan Penambahan Dana Parpol Sudah di Mensesneg

Penambahan dana parpol ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 277/MK.02/2017 tanggal 29 Maret 2017.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 29 Agu 2017, 18:45 WIB
Diterbitkan 29 Agu 2017, 18:45 WIB
20161024-KPUD-Tetapkan-Tiga-Pasangan-Calon-Gubernur-dan-Wakil-Gubernur-DKI-Jakarta-2017-IA
Mendagri Tjahjo Kumolo.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah sepakat menambah dana bantuan untuk partai politik menjadi Rp 1.000 per suara sah. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebut aturan tersebut sudah ada di Mensesneg untuk kemudian ditandatangani Presiden Joko Widodo.

"Sudah selesai, sudah kami selesaikan. Kalau enggak salah sudah kami serahkan ke Setneg, ya," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/8/2017).

Penambahan dana parpol ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No 277/MK.02/2017 tanggal 29 Maret 2017. Aturan dana bantuan parpol tertuang pada Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol. Aturan ini perlu direvisi agar dana parpol Rp 1.000 per suara sah bisa dilaksanakan.

Tjahjo mengatakan, permintaan penambahan dana parpol ini sudah diajukan sejak 2015. Dia berharap, pengajuan ini bisa masuk APBN 2018.

"Mudah-mudahan. Karena saya kan melemparnya tahun 2015, cuma kondisi keuangan mungkin baru memungkinkan sekarang, ya udah," ujar dia.

Politikus PDIP itu menambahkan, faktor pengawasan memang menjadi sorotan ketika dana parpol ditingkatkan. Pemerintah melalui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan melakukan audit.


Saksikan video menarik berikut ini:

 

Perhatian untuk Parpol

Tjahjo menyebut dana bantuan dari pemerintah ini memang jauh dibanding kebutuhan setiap partai politik. Namun, paling tidak peningkatan ini bisa dinilai sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada partai politik.

"Mudah-mudahan ini bentuk dari perhatian pemerintah saja. Kalau dilihat dari kebutuhan partai ya kecil sekali itu, baik untuk kaderisasi, untuk rutinitas, dan sebagainya," pungkas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya