Liputan6.com, Jakarta Ketua Pansus Angket KPK, Agun Gunandjar Sudarsa, menegaskan bahwa tidak boleh ada sebuah lembaga negara yang super, atau yang merasa posisinya lebih tinggi dari lembaga-lembaga negara lainnya. Artinya, setiap lembaga negara harus menjunjung tinggi prinsip check and balances.
Hal itu ditegaskannya saat menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta, Senin (28/8/2017).
Politisi Golkar dari Jawa Barat (Jabar) tersebut menyebutkan bahwa acara RDPU kali ini sebagai hari yang sangat bersejarah bukan buat Pansus, tapi bagi negara dan bangsa untuk perbaikan tata kelola hubungan antar lembaga negara dalam penegakan hukum kasus korupsi.
“Saya katakan bersejarah, penegakan hukum akan berjalan tanpa adanya tipu menipu atau rekayasa ketika institusi yang menjalankan penegakan hukum itu bisa dikontrol oleh lembaga-lembaga berikutnya. Sehingga tidak terjadi fragmentasi yang dilakukan oleh unsur penegakan hukum dalam konteks criminal justice system,” ucap Agun.
Menurutnya, kekuasaan penyelidik dan penyidik bisa dikontrol oleh kejaksaan dan kekuasaan itu bisa digelar sidang pengadilan. Lalu, ketika keputusan sudah inkrach maka menjadi kewengan pemerintah untuk melakukan pembinaan. Tidak boleh ada lembaga pemerintah yang menjalankan kewenangannya tanpa mandate perintah undang-undang.
Agun menegaskan, selalu saja opini seolah Pansus Angket KPK ini akan memburu, melemahkan KPK. Padahal, KPK hanya salah satu lembaga negara dalam pemberantasan korupsi tidak akan berjalan efektif tanpa bekerja sama dengan lembaga-lembaga negara yang lain.
“Itu intinya. Perlu tidak revisi UU KPK, ya jawab sendiri. Jawaban itulah yang nanti akan kami berikan,” kata dia.
Filosofi dasar reformasi, lanjut Agun, adalah menjunjung tinggi prinsip-prinsip negara hukum dan HAM. Oleh karena itu, konsekuensi negara hukum dan demokrasi adalah pengarusutamakan mengutamakan kemajuan hak asasi. Dalam konsep demokrasi mutahir dan modern maka harus mewujudkan check and balances.
(*)
Setiap Lembaga Negara Harus Junjung Tinggi Check & Balances
Setiap Lembaga Negara Harus Junjung Tinggi Check & Balances
diperbarui 29 Agu 2017, 11:11 WIBDiterbitkan 29 Agu 2017, 11:11 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti Soft: Memahami Makna dan Penerapannya dalam Berbagai Konteks
Harga Kripto Hari Ini 17 Februari 2025: Bitcoin dan Ethereum Berkubang di Zona Merah
Zakat Menurut Bahasa, Memahami Arti, Hukum, dan Jenisnya
Arti Sumimasen: Memahami Ungkapan Penting dalam Bahasa Jepang
Pergoki Pelaku Tawuran, Mobil Pria di Jaksel Malah Dirusak
Panduan Lengkap: Cara Membuat Pidato yang Memikat dan Berkesan
Arti See You On Top: Makna dan Penggunaan Ungkapan Motivasi Ini
Intip Potret Lawas Gusti Nurul, Sosok Anggun yang Pernah Menolak Soekarno
Arti Haid Hari Sabtu: Mitos, Fakta, dan Penjelasan Ilmiah
Indonesia Jadi Tuan Rumah Forum Agraria se-Asia 2025, 500 Perwakilan dari 14 Negara di Asia Bakal Hadir
Arti Mimpi Banjir Air Jernih: Makna dan Tafsir Lengkap
Arti WTS dalam Jual Beli: Panduan Lengkap Istilah Transaksi Online