Setiap Lembaga Negara Harus Junjung Tinggi Check & Balances

Setiap Lembaga Negara Harus Junjung Tinggi Check & Balances

oleh Cahyu diperbarui 29 Agu 2017, 11:11 WIB
Diterbitkan 29 Agu 2017, 11:11 WIB
Setiap Lembaga Negara Harus Junjung Tinggi Check & Balances
Setiap Lembaga Negara Harus Junjung Tinggi Check & Balances

Liputan6.com, Jakarta Ketua Pansus Angket KPK, Agun Gunandjar Sudarsa, menegaskan bahwa tidak boleh ada sebuah lembaga negara yang super, atau yang merasa posisinya lebih tinggi dari lembaga-lembaga negara lainnya. Artinya, setiap lembaga negara harus menjunjung tinggi prinsip check and balances.

Hal itu ditegaskannya saat menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta, Senin (28/8/2017).

Politisi Golkar dari Jawa Barat (Jabar) tersebut menyebutkan bahwa acara RDPU kali ini sebagai hari yang sangat bersejarah bukan buat Pansus, tapi bagi negara dan bangsa untuk perbaikan tata kelola hubungan antar lembaga negara dalam penegakan hukum kasus korupsi.

“Saya katakan bersejarah, penegakan hukum akan berjalan tanpa adanya tipu menipu atau rekayasa ketika institusi yang menjalankan penegakan hukum itu bisa dikontrol oleh lembaga-lembaga berikutnya. Sehingga tidak terjadi fragmentasi yang dilakukan oleh unsur penegakan hukum dalam konteks criminal justice system,” ucap Agun.

Menurutnya, kekuasaan penyelidik dan penyidik bisa dikontrol oleh kejaksaan dan kekuasaan itu bisa digelar sidang pengadilan. Lalu, ketika keputusan sudah inkrach maka menjadi kewengan pemerintah untuk melakukan pembinaan. Tidak boleh ada lembaga pemerintah yang menjalankan kewenangannya tanpa mandate perintah undang-undang.

Agun menegaskan, selalu saja opini seolah Pansus Angket KPK ini akan memburu, melemahkan KPK. Padahal, KPK hanya salah satu lembaga negara dalam pemberantasan korupsi tidak akan berjalan efektif tanpa bekerja sama dengan lembaga-lembaga negara yang lain.

“Itu intinya. Perlu tidak revisi UU KPK, ya jawab sendiri. Jawaban itulah yang nanti akan kami berikan,” kata dia.

Filosofi dasar reformasi, lanjut Agun, adalah menjunjung tinggi prinsip-prinsip negara hukum dan HAM. Oleh karena itu, konsekuensi negara hukum dan demokrasi adalah pengarusutamakan mengutamakan kemajuan hak asasi. Dalam konsep demokrasi mutahir dan modern maka harus mewujudkan check and balances.


(*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya