Polisi: Penghina Iriana Jokowi Berstatus Mahasiswa di Bandung

Polisi menyesalkan masih adanya pihak-pihak yang menyebarkan konten-konten bernuansa kebencian dan SARA di media sosial.

oleh Rezki Apriliya Iskandar diperbarui 13 Sep 2017, 07:33 WIB
Diterbitkan 13 Sep 2017, 07:33 WIB
Kasus Penghina Ibu Negara Iriana Jokowi
Polisi beberkan kasus penghina Ibu Negara Iriana Jokowi (LIputan6.com/Aditya Prakasa)

Liputan6.com, Jakarta - Dodik Ihwanto (DI), terduga penyebar ujaran kebencian di media sosial Instagram terhadap Ibu Negara Iriana Jokowi, ditahan di Polrestabes Bandung. Pemuda berusia 21 tahun tersebut diketahui berstatus mahasiswa di Bandung.

"(Statusnya) mahasiswa, lagi sekolah di Bandung. Lahir tahun 1996. Sekarang ditahan di Polrestabes Bandung," kata Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, di Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Selasa 12 September 2017.

Dia mengatakan, motif DI mengunggah konten hinaan di Instagram tersebut masih diselidiki kepolisian.

"Motifnya belum terungkap. Masih kita dalami motif dia sebenarnya," kata Setyo.

Dia menyesalkan masih ada pihak-pihak yang menyebarkan konten-konten bernuansa kebencian dan SARA di media sosial. Dia berharap, masyarakat bisa lebih bijaksana menggunakan media sosial.

"Berharap penangkapan (tersangka) DI menjadi pelajaran bagi netizen-netizen lainnya agar lebih bijaksana memanfaatkan media sosial, dengan tidak menyebarkan ujaran kebencian dan penghinaan. Tentunya kita harapkan ada perubahan masyarakat enggak upload ujaran kebencian yang tidak layak," tegas Setyo.

Sebelumnya, warganet diramaikan dengan ujaran kebencian terhadap Ibu Negara Iriana Jokowi di media sosial Instagram oleh akun @warga_biasa. Akun tersebut mengunggah foto Ibu Negara yang sedang mengenakan hijab, kemudian disertai tulisan ujaran kebencian.

Unggahan tersebut mengundang banyak kecaman dari ribuan netizen. Bahkan akun tersebut sempat berganti nama dan akhirnya tidak aktif.

Penangkapan

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung M Yoris Maulana mengatakan, penangkapan penghina Ibu Negara berawal dari pemilik akun lain yang ditautkan oleh akun @warga_biasa yang dikelola DI. Dari penyelidikan, polisi berhasil mendapatkan alamat DI di Kota Palembang.

"Pemilik akun yang di-tag oleh pelaku itu orang Bandung berinisial DW. Dia mengaku sering video call dengan DI. Di Palembang kita lakukan penangkapan, si tersangka langsung mengakui bahwa @warga_biasa adalah akun yang dia gunakan," kata Yoris.

Saat menangkap DI di rumahnya, polisi menemukan beberapa bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan sebuah telepon genggam. Pihaknya pun akan memeriksa DI soal keterkaitannya dengan kelompok penyebar ujaran kebencian.

"Kita juga di Palembang mendapatkan satu bendera HTI dengan pin dan gantungan kunci. Ini masih di dalami apakah ada kaitan dengan HTI atau tidak," ujar Yoris.

Saksikan video di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya