JK Setuju Setya Novanto Mundur dari Ketum Golkar?

Pernyataan JK ini terkait hasil Rapat Pleno Harian DPP Partai Golkar, Senin 26 September 2017.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 27 Sep 2017, 06:39 WIB
Diterbitkan 27 Sep 2017, 06:39 WIB
20151102-Dua-Kubu-Golkar-Jakarta-Jusuf Kalla
Wakil Presiden Jusuf Kalla memberikan pidato saat silaturahmi nasional Golkar di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Minggu (1/11). Silahturahmi di gelar untuk membahas persiapan Partai Golkar dalam menghadapi pilkada 2015. (Liputna6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Presiden Jusuf Kalla yang merupakan politikus senior Partai Golkar, mendukung wacana mundurnya Setya Novanto dari kursi Ketua Umum Golkar.

Pria yang akrab disapa JK ini menuturkan, hal yang tepat jika Setya Novanto mundur dari posisi di Golkar saat ini. Sebab, kata dia, partai punya pengaruh besar terhadap apa yang dilihat oleh publik.

"Sepantasnya begitu. Karena ini kita tidak bicara pribadi atau kita tidak bicara hanya legalitas. Kita bicara image (citra). Partai itu tergantung image masyarakat," kata JK di kantornya, Jakarta, Selasa (26/9/2017).

Pernyataan JK ini muncul terkait hasil Rapat Pleno Harian DPP Partai Golkar, Senin 26 September kemarin, dimana muncul opsi agar Setnov mundur dan menunjuk pelaksana tugas (Plt) ketua umum.

Opsi agar Setnov mundur didasarkan pada alasan kajian elektabilitas Partai Golkar menunjukkan penurunan.

"Kalau publik sudah menyatakan pimpinannya jelek, apalagi pimpinannya begitu kan. Jadi memang keputusan itu, seharusnya demikian (mundur)," tandas JK.

Munculnya opsi agar Setya Novanto mundur terkait kasus yang membelit Ketua DPR itu saat ini. KPK telah menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP.

Ketua Umum Partai Golkar itu diduga telah merugikan negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek e-KTP Rp 5,9 triliun.

Atas perbuatannya, Setya Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya