Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo (ASS) sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Lembaga antirasuh tersebut juga tak menutup kemungkinan menjerat PT Quadra Solution sebagai tersangka korupsi korporasi.
"Tidak menutup kemungkinan, bahwa PT Quadra ini juga bisa dijerat, ikut bertanggung jawab dari segi korporasinya, bukan hanya orangnya," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/9/2017).
Advertisement
Laode Syarif mengatakan, pihaknya sejauh ini masih fokus mendalami keterlibatan Anang dalam proyek yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Namun tetap, dalam proses pengembangan penyidikan, KPK tetap mencari bukti permulaan yang cukup untuk menjerat PT Quadra Solution sebagai tersangka korporasi.
"Tapi itu nanti dalam proses pengembangan penyidikan kita lihat," tutur Laode.
Saksikan vidio pilihan di bawah ini:
Bagian dari Konsorsium
PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang masuk ke dalam konsorsium PNRI. Dalam konsorsium PNRI, PT Quadra Solution tergabung dengan Perum PNRI, PT Sucofindo, PT LEN Industri, dan PT Sandipala Arthaputra.
Konsorsium tersebut sengaja dibentuk oleh terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong untuk menggarap proyek senilai Rp 5,9 triliun.
PT Qudra Solution sendiri disebut turut menerima aliran dana sebesar Rp 79 miliar dari bancakan e-KTP.
Advertisement