Jaksa: Aliran Dana ke Gubernur Bengkulu Semakin Terang

Gubenur Bengkulu

oleh Yuliardi Hardjo Putro diperbarui 28 Sep 2017, 19:58 WIB
Diterbitkan 28 Sep 2017, 19:58 WIB
Fee Proyek Mengalir Ke Gubernur Bengkulu Semakin Terang
Gubernur Bengkulu non aktif Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari dipindahkan lokasi penahanan oleh KPK dari Mapolda Bengkulu ke Rutan Malabero dan Lapas Bentiring (Liputan6.com/Yuliardi Hardjo)

Liputan6.com, Jakarta Fakta persidangan terkait kasus suap fee proyek infrastruktur jalan dengan terdakwa Jhoni Wijaya semakin menyudutkan posisi Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari. Jhoni ditangkap tim penindakan KPK bersama Ridwan, Lily dan Bendahara Partai Golkar yang juga pengusaha jasa konstruksi Rico Dian Sari pada Selasa 20 Juni 2017 lalu.

Persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Kota Bengkulu yang dipimpin ketua majelis hakim Admiral SH MH itu membuktikan aliran uang suap dalam bentuk fee proyek ke Ridwan Mukti melalui saksi Rico Dian Sari semakin terang. Kronologi aliran uang yang diungkap dalam persidangan itu membuktikan keterlibatan Ridwan dan Lily sebagai pengatur skenario penyuapan.

Jaksa KPK Fitroh Rohcahyanto menyebutkan, ada lima saksi pada persidangan atas terdakwa Jhoni Wijaya. Saksi yang dihadirkan tersebut selain Rico Dian Sari juga dihadirkan adik kandung Lily Martiani Maddari, Rico Maddari, dua orang kontraktor lain, dan satu orang ajudan Ridwan Mukti.

“Sudah jelas, proses dari awal dan pertemuan di Jakarta, dipahami oleh Rico itu adalah permintaan Gubernur melalui Lily,” tegas Fitroh dalam persidangan di Bengkulu, Kamis (28/9/2017).

Selain menghadirkan saksi, JPU juga menayangkan rekaman closed circuit television (CCTV) terkait pertemuan tiga orang kontraktor bersama adik Lily di salah satu hotel di Jakarta.

"Pertemuan itu katanya karena Gubernur ingin kenal dengan kontraktor pemenang tender, jadi diminta ke Jakarta," ungkap Rico Dian Sari dalam keterangan di persidangan.

Ridwan Mukti dan Lily dijadwalkan akan memberikan kesaksian untuk terdakwa Jhoni Wijaya pada Selasa depan tanggal 3 Oktober 2017. Berkas perkara keduanya juga sudah dilimpahkan dari tim JPU KPK kepada Pengadilan Negeri Tipikor Kota Bengkulu untuk segera disidangkan.

Ridwan dan Lily yang sejak tiba di Bengkulu ditahan di sel tahanan Mapolda Bengkulu juga sudah dipindahkan ke dua lokasi yang berbeda. Ridwan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (rutan) kelas IIB Malabero, sedangkan Lily ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Bentiring.

Ketua tim JPU kasus Ridwan dan Lily, Khaerudin mengatakan, pemindahan lokasi penahanan mereka atas permintaan keduanya melalui tim kuasa hukum secara resmi. Permintaan ini diperkuat surat rekomendasi dari pihak Polda Bengkulu.

"Lily tidak bisa di Rutan Malabero karena tidak ada blok khusus perempuan, pemindahan ini juga permintaan yang bersangkutan, kami mempertimbangkan dan Polda juga begitu, jadi klop," ujar Khaerudin.

Ridwan Mukti menempati rutan yang sama dengan terdakwa Jhoni Wijaya dan tersangka Rico Dian Sari, namun ditempatkan berbeda blok. "Kami yakin walaupun di rutan yang sama, tidak akan mempengaruhi keterangan antarsaksi," kata Khaerudin.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya