Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istri, Lily Martiani Maddari, telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap proyek peningkatan jalan di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Ridwan dan Lily diduga menerima uang suap sebesar Rp 1 miliar dari Jhoni Wijaya selaku Direktur PT Statika Mitra Sarana (SMS), melalui Rico Dian Sari. Penerimaan uang tersebut diduga bagian dari fee Rp 4,7 miliar dari nilai proyek Rp 53 miliar.
Baca Juga
Lantaran hal itu, pasangan suami istri tersebut harus mendekam di tahanan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Advertisement
"Untuk tersangka RM (Ridwan Mukti) ditahan di rumah tahanan Guntur cabang KPK. LMM (Lily Martiani Maddari) di rumah tahanan KPK Kavling C1 Kuningan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (21/6/2017).
Sedangkan untuk tersangka Rico, KPKÂ menitipkan di rumah tahanan Polres Jakarta Pusat, dan Jhoni di rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Penahanan tersebut dikakukan selama 20 hari pertama.
"Tersangka dibawa ke tahanan pagi tadi sekitar pukul 06.30 - 07.00 WIB, karena memang mempertimbangkan aspek batas waktu 24 jam. KPK memiliki kewajiban paling lambat 1x24 jam setelah OTT," kata Febri.
Â
Â
Â
Â
Â
Saksikan video menarik di bawah ini: