KPK: Bupati Kukar Rita Widyasari Terima Uang Rp 12,9 M

Rita menerima uang total sejumlah Rp 12,9 miliar. Sejumlah Rp 6 miliar terkait suap dan Rp 6,9 miliar terkait gratifikasi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 28 Sep 2017, 20:16 WIB
Diterbitkan 28 Sep 2017, 20:16 WIB
Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur Rita Widyasari
Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur Rita Widyasari

Liputan6.com, Jakarta - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari dijerat dua pasal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rita diduga menerima suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara.

Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, dalam dua kasus tersebut, Rita menerima uang total sejumlah Rp 12,9 miliar. Sejumlah Rp 6 miliar terkait suap dan Rp 6,9 miliar terkait gratifikasi.

"HSG (Hari Susanto Gun) memberikan uang sejumlah Rp 6 miliar kepada Bupati Rita," ujar Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2017).

Hari Susanto Gun merupakan Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (SGP). Suap tersebut diterima Rita dari Susanto terkait suap pemberian operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP.

Adapun yang berkaitan dengan gratifikasi, Rita menerima uang sejumlah US$ 775 ribu atau setara Rp 6,9 miliar. Uang tersebut diterima Rita bersama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin (KHN).

"Penerimaan gratifikasi tersebut terkait sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama tersangka menjabat," kata Basaria.

Sebagai penerima suap, Rita disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai pemberi suap, HSG disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

Adapun dalam penerimaan gratifikasi, Rita dan Khairudin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sita 4 Mobil

Selain itu, KPK menyita empat unit mobil mewah milik Rita Widyasari. Mobil tersebut, yakni Hummer tipe H3, Toyota Vellfire, Ford Everest, dan Land Cruiser.

Keempat mobil tersebut disita KPK karena diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana suap dan penerimaan gratifikasi. Keempat mobil tersebut disita saat tim penindakan KPK melakukan sejumlah penggeledahan di kawasan Kukar.

"Empat mobil tersebut diduga berada pada penguasaan RIW (Rita Widyasari), namun dengan nama pihak lain. Mobil-mobil ini diduga dibeli dari hasil suap atau gratifikasi," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/9/2017).

Menurut Basaria, keempat mobil tersebut dikuasai oleh Rita, tapi menggunakan nama pihak lain. Dia mengatakan, hingga kini penyidik KPK masih menggeledah sejumlah lokasi di Kukar.

"Hari ini, tim masih di lapangan melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, yakni Kantor Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian dan Penanaman Modal. Saat ini proses penggeledahan masih berlangsung," kata dia.

Dalam penggeledahan secara maraton tersebut, tim penyidik KPK juga menyita sejumlah dokumen. Saah satunya dokumen berupa catatan transaksi keuangan Rita.

"Catatan keuangan ini terkait dengan gratifikasi yang diterima tersangka," terang Basaria.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya