Â
Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman politikus Nasdem Ahmad Ali pada Selasa (4/2/2024) siang tadi. Usai penggedelahan tersebut KPK menyita sejumlah uang dan juga valas.
Advertisement
Baca Juga
"Jumlah belum ada, tapi gabungan rupiah dan valas," ucap Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Selasa (4/2/2025).
Advertisement
Penggeledahan tersebut terkait dari kasus gratifikasi oleh eks Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari yang saat ini masih berproses di KPK. Selain uang dan valas, ada juga dokumen dan juga beberapa barang lainnya yang juga ikut diangkut oleh KPK.
"Sementara secara umum ditemukan dan disita dokumen barang bukti elektronik, uang, ada juga tas dan jam," bebernya.
Namun demikian, Tessa masih enggan membeberkan lebih detail terkait jenis barang dan jumlah uang maupun valas yang telah disita itu.
"Namun detailnya nanti kita menunggu rilis resmi dari penyidik. Karena kegiatan ini juga baru saja selesai di lakukan," tutup Tessa.
KPK sebelumnya juga menyita sejumlah aset mata uang asing dollar Amerika hingga Singapura dari kasus korupsi gratifikasi eks Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari. Aset tersebut didapatkan setelah penyidik melakukan upaya penggeledahan pada Jumat 10 Januari lalu.
"Dalam mata uang Dollar Amerika sebesar USD6,2 juta. Uang ini disita dari 15 rekening," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (14/1/2025).
Â
Uang dari Rekening Rita
Uang tersebut didapatkan dari rekening milik Rita atas nama pihak terkait. Lalu ada juga uang sejumlah sebesar SGD2.005.082,00. Uang ini disita dari 1 rekening atas nama pihak terkait lainnya.
Selain itu, ada juga uang rupiah yang ikut disita dari 36 rekening milik Rita dan beberapa pihak terkait. "Dalam mata uang Rupiah sebesar Rp350.865.006.126,78" jelas Tessa.
Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com
Advertisement